suluhnusa.com_KPU didesak untuk menarik kembali Surat Edaran (SE) KPU yang berisi perintah untuk membuka kotak suara yang saat ini sudah menjadi obyek sengketa di MK.
Pasalnya, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maka produk hukum yang boleh dikeluarkan oleh KPU yang bersifat keluar adalah Peraturan KPU dan Keputusan KPU, selain dari kedua macam model tersebut tidak boleh karena itu Surat Edaran/SE KPU yang memerintahkan aparatnya membuka Kotak Suara “Obyek Sengketa” merupakan langkah blunder, melangkahi kewenangan MK, melanggar etika atau tatakrama beracara persidangan di MK yang sebentar lagi akan digelar.
Desakan itu disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Jumad 1 Agustus 2014.
Dikatakan Petrus,dengan tindakan itu maka KPU bisa dituduh sebagai provokator yang sedang memprovokasi masyarakat pemilih yang saat ini suara hasil pelihannya ada di dalam kotak suara.
“TPDI mendesak Bawaslu dan DKPP segera menghentikan langkah KPU yang tidak etis, melanggar peraturan bahkan melampaui kewenangannya karena persoalan membuka kotak suara pasca pilpres yang hasilnya sudah ditetapkan dan sedang disengketakan di MK, maka perintah membuka Kotak Suara hasil pilres itu hanya boleh dengan Putusan Sela MK dengan Penetapan MK,” ujar Petrus.
Dia juga menyebutkan, KPU telah mengangkangi MK yang sebentar lagi akan mendudukan KPU sebagai Tergugat/Termohon di MK yang harus mempertanggungjawabkan seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan yang terbuka untuk umum di MK.
Menurut Petrus, jika MK tidak memerintahkan KPU membuka kembali kotak suara untuk dihitung ulang atau diverifikasi maka KPU hanya boleh membuka Kotak Suara tersebut setelah MK memutus sengketa PHPU tersebut.
Ia menduga, ada agenda terselubung dari KPU dengan membuka kotak suara lewat kekuatan Surat Edaran yang nomenklaturnya tidak dikenal dalam UU.
TPDI, kata Petrus menyesalkan sikap KPU tersebut karena sikap KPU dimaksud bukan saja menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan KPU, akan tetapi juga terkandung maksud KPU untuk memprovokasi masa pemilih, pendukung Prabowo Hatta yang sedang kecewa terhadap proses pemilu yang penuh dengan tipu muslihat dan kecurangan ini.
Dia mengatakan,masyarakat, Bawaslu dan DKPP harus mewaspadai perilaku Komisioner KPU dan segera menghentikan langkah KPU dan menarik kembali SE-nya itu karena SE tesbt bersifat kontraproduktif, ilegal dan provokatif yang sangat membahayakan stabilitas, kemananan dan kenyamanan masyarakat dimasa Lebaran dan menjelang sidang di MK.
Ditambahkannya, jika saja KPU sedang panik menghadapi gugatan Prabowo Hatta, maka KPU seharusnya menyerahkan kepada Tim Hukum KPU untuk siap menghadapi gugatan, menyiapkan jawaban dan bukti-bukti. Namun KPU malah melakukan langkah-langkah diluar mekanisme yang sah, langkah-langkah seolah-olah maling yang kepergok jadi tergopoh-gopoh mencari selamat dengan berlindung dibalik kotak suara namun punggungnya tetap kelihatan tertulis KPU.
TPDI mendesak KPU untuk menghentikan upaya illegalnya itu dan segera mengkalrifikasi demi menenteramkan masyarakat yang sedang bertanya-tanya dan bingung terhadap dikeluarkannya Surat Edaran KPU pada saat posisi Keputusan KPU yang memenangkan pasangan JKOWI-JK digugat oleh pasangan Prabowo Hatta ke MK.
Publik mempertanyakan dimana sesungguhnya independensi, kejujuran dan sikap adil KPU yang dari pemilu ke pemilu selalu menggadaikan independensi, sikap jujur dan adil pada pihak yang ingin menang secara tidak kesatria.(lorenslebatukan/sandrowangak)