Kodi Mete Diperiksa Lima Jam Di Mabes Polri

suluhnusa.com_Mantan Bupati Sumba Barat Daya Dr. Kornelis Kodi Mete Jumad 10 Januari 2014 diperiksa selama lima jam oleh Kasubdit Kamneg Direskrim Mabes Polri Kompol. Mukidi sejak Pkl 10.00-15.00 di Mabes Polri, Jakarta.

Kodi Mete diperiksa bersama beberapa saksi lainnya dalam kasus dugaan membuat surat palsu dan menggunakannya dalam perkara sengketa pilkada Sumba Barat Daya di MK.

Ketua Tim Penasehat Hukum yang juga koordinator TPDI Petrus Selestinus yang menghubung wartwan dari Jakarta, Jumad 10 Januari 2014 malam menjelaskan, penanganan kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkannya itu kini telah memasuki babak baru yaitu Penyidikan.

Dikatakan Petrus, berdasarkan aturan dan satandar operation prosedur (SOP) Penyidik Polri, maka ketika suatu perkara pidana, dinyatakan sudah ada surat Perintah Penyidikan maka Penyidik sudah menentukan siapa-siapa yang menjadi tersangkan dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan kepada publik.  

“Setelah dr. Kornelis Kodi Mete dan teman-temannya diperiksa dalam tahap penyidikan hari ini, maka pada pemeriksaan berikutnya Penyidik akan memanggil saksi lainnya yaitu saksi Daud Lende Umbu Moto dan beberapa orang saksi lainnya, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap Para Terlapor sebagai tersangka atas sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sesuai ketentuan pasal 263 dan 266 KUHP,” kata Petrus.

Petrus yang saat itu turut serta mendampingi Kodi Mete dalam pemeriksaan, mengatakan, untuk saksi Daniel Kali dan Agustinus Golu Wola diperiksa oleh Penyidik Kompol Arief Setiawan, SH selaku Kanit IV Subdit Kamneg.

Dikatakan Petrus, penyidik Kamneg Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda NTT untuk keperluan penyitaan barang bukti berupa Berita Acara Rekapitulasi yang diduga palsu beserta dokumen pendukung lainnya di Polres Sumba Barat.

Petrus menyebutkan, dalam pemeriksaan itu selain dia, Dokter Kornelis Kodi Mete juga didampingi oleh advokat lainnya yaitu Rober B. Keytimu, SH. Sedangkan saksi Daniel Kali dan Agustinus Golu Wola didampingi oleh Advokat Thomas Berdy Dewa, SH dan P. Aul Sobalokan SH dari TPDI Jakarta.

Tentang upaya hukum melalui proses pidana terhadap Markus Dairo Talo dkk, Petrus Selestinus mengatakan, segera dilakukan agar diperoleh kepastian hukum dan keadilan bahwa putusan MK yang final dan mengikat itu ternyata tidak bisa menjamin kepastian hukum dan keadilan karena tidak seluruh persoalan hukum terkait pilkada diakomodir dalam proses hukum di MK. Padahal sekiranya menurut petrus, Hakim Hakim di MK itu mau bersikap profesional saja maka persoalan sengketa pilkada SBD tidak berlarut-larut dan kepastian hukum yang berkeadilan telah terwujud.

“Dokter Kornelius Kodi Mete sebagai korban ketidakadilan dalam pemilukda SBD bersama TPDI akan terus berjuang mengembalikan hak demokrasi warga Sumba Barat Daya yang telah dirampas secara melawan hukum dengan menggunakan tangan Komisioner KPU SBD dan Hakim-Hakim MK serta DKPP,” katanya.

Dr. Kornelius Kodi Mete usai diperiksa sebagai Saksi korban ketika dihubungi wartawan dari Kupang mengatakan, sekalipun butuh waktu panjang untuk mendapatkan kembali keadilan yang terampas dan biarpun langit runtuh besok, tetapi keadilan harus tetap ditegakkan guna mengembalikan hak publik atas rasa keadilan sosial dan demokrasi bagi warga masyarakat Sumba Barat Daya.

Atas sikap itu TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Robert B. Keytimu, Thomas Berdy Dewa dan P. Aul Sobalokan bertekad bulat untuk membela semaksimal mungkin untuk mengembalikan 80 ribu lebih suara pasangan Calon Konco Ole Ate kembali kepangkuan Ibu pertiwi Sumba Barat Daya dalam tempo sesingkat-singkatnya.

“Kasus pemilukda SBD akan menjadi sebuah study kasus menarik bagi perkembangan Hukum Tata Negara di Indonesia, karena putusan MK tanggal 29 Agustus 2013 lalu dalam perkara Konco Ole Ate ini telah membuka tabir gelap yang memilukan dan memalukan bangsa ini yaitu sebuah putusan MK sebagai sebuah puncak Kekuasaan Kehakiman Pengawal Konstitusi bisa salah dan mencederai sifat final dan mengikat dari putusan MK itu sendiri karena ternyata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 7 November 2013 yang telah berkekuatan hulum tetap, terbukti secara meyakinkan bahwa MK secara sengaja telah memutus perkara ini dengan menggunakan bukti-bukti palsu dan dengan kepalsuannya itu sekaligus mendelegitimasi keabsahan putusan MK itu sendiri,” kata Petrus Selestinus.

Ia menegaskan, aspek-aspek dalam sengketa pemilukda bukan saja hanya berujung ke MK akan tetapi juga ke Peradilan Umum untuk kejahatan pemilukda, sengketa TUN untuk setiap Keputusan KPU yang bersifat TUN dan sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum untuk setiap perbuataan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUH Perdata.

“Persoalannya masing-masing badan peradilan dengan egonya bisa jalan sendiri sendiri melahirkan putusan yang suka-suka dan bisa saling bertentangan bahkan saling mematikan satu dengan yang lain. TPDI bermaksud akan memperjuangkan agar sengketa pilkada diselesaikan hanya oleh satu atap demi menjamin kepastian hukum dan keadilan,” kata Petrus Selestinus, SH. (laurensius leba tukan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *