TPDI vs Habib Rizieq Murni Penegakan Hukum

suluhnusa.com_Laporan Pidana oleh PP-PMKRI di Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab terkait isi ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016 yang terindikasi menista Agama Kristiani itu sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan atau aksi pembalasan masyarakat atas pelaporan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga dijerat dengan delik penistaan agama.

Hal ini diungkapkan Mardian Dewanto Dado koordinator TPDI NTT Ketika di hubungi media ini via telepon seluler nya.

Lanjut mardian Laporan Pidana terhadap Imam Besar FPI yang dimotori oleh Angelo Wake Kako selaku Ketua Umum PP-PMKRI itu adalah murni penegakan hukum yang harus dilihat serta dimaknai sebagai perwujudan hak hukum Warga Negara Indonesia yang hidup dalam negara berdasarkan hukum guna meminta peran aktif dan respon cepat pihak kepolisian memproses secara hukum persoalan ini

Mardian menambahkan masalah ini merupakan suatu masalah yang serius dan harus lebih proaktif untuk menanganinya dimana pihak kepolisian sebagai suatu bagian dari sistem peradilan pidana agar berani bertindak tegas terhadap siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama.

Bahkan negeri ini melalui alat-alat kekuasaannya seharusnya sejak jauh-jauh hari tanpa perlu ada yang melapor pun sudah bisa bertindak tegas terhadap segenap pihak atau organisasi manapun yang terindikasi melakukan penistaan terhadap agama tertentu.

Sebetulnya Laporan Pidana PP-PMKRI terhadap pentolan FPI itu juga sebagai isyarat bahwasanya negeri ini sebetulnya masih belum memiliki ketegasan dan kredibilitas untuk menumpas pihak-pihak atau organisasi-organisasi yang sengaja menebar penistaan terhadap agama tertentu.

Oleh karena itu selama alat-alat penegakan hukum di republik ini tidak mampu merespon dan tumpul dalam menindak pihak-pihak yang sengaja menebar kebencian atau menodai paham agama lain maka selama itu pula akan terus bermunculan aksi-aksi pro-aktif yang elegan dari sekelompok masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh PP-PMKRI guna mendorong pihak kepolisian agar berani mempidanakan pelaku-pelaku penista agama tegas mardian.(f.siga/sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *