SULUH NUSA, LEMBATA – VIDEO streaming debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata tidak bisa diakses lagi oleh publik. Lantaran diduga melanggar Hak Cipta.
KPU Lembata sesuai jadwal dan tahapan menggelae debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lembata awal direncanakan tanggal 6 November 2024.
Akan tetapi diundur sampai tanggal 10 November 2024 lantaran diduga pihak KPU Lembata mengikuti jadwal pihak Even Organizer (EO).
Kegiatan Debat, KPU (Lembata-red) mengikuti EO terkait jadwal, karena EO menjadi pemenang dibeberapa Kabupaten”, tulis salah seorang Narasumber SuluhNusa.Com melalui pesan whatapp, 11 November 2024.
Tidak hanya itu, link live streaming untuk debat kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Lembata juga tidak bisa diakses lagi.
Dalam keterangan di layar link tertulis Video ini berisi konten dari Zee Entertainment Enterprises Limited (ZEEL), yang telah memblokirnya di negara Anda berdasarkan hak cipta.
Link livestteaming debat paslon Bupati dan Wakil Bupari Lembata yang disiarkan secara langsung melalui akun yotubue KPU Lembata ini diblokir dan tidak dapat diakses lagi mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk beberapa Jurnalis yang ada di Lembata. Para tim Sukses dari enam pasangan calon juga mempertanyakan persoalan ini di WAG warga Lembata. Banyak pihak mengaku heran bahkan kecewa karena tidak bisa lagi mendengar materi debat pasangan calon yang disampaikan saat debat.
Herman Haron Tadon, Ketua KPU Lembata, menjelaskan di debat pertama tidak ada masalah hanya debat ke dua ini yang (bermasalah-Red) dan pohaknya lagi koordinasi dengan pihak EO.
“Kami sudah konfirmasi ke Pihak EO bahwa saat Live Debat kemarin ada serangan dari salah satu akun dari India saat ini pihak EO sedang mengajukan klaim ke pihak YouTube dan akan dijawab dalam waktu 48 jam. Tapi ada backup sebentar akan ditayangkan kembali,” jelas Herman Haron sembari berjanji akan memberikan penjelasn secara lengkap dan utuh kepada publik Lembata.
“Kami lagi siapkan kronologisnya akan kami klarifikasi/jelaskan,” tulis Herman melalui pesan WhatsApp kepada awak media di Lembata,
Berdasarkan penelusuran SuluhNusa,Com, Zee Entertaintment Enterprise Limited sebagai oihak yang mengklaim hak Cipta merupakan perusahaan industri media dan penerbitan asal Negara India. Perusahaan yang juga bergerak dibursa efek internasional ini Diluncurkan pada tahun 1992, salah sagunya adalah Zee TV sbagai pelopor industri hiburan televisi di India. Pemrograman inovatif mereka telah ditetapkan dengan tolok ukur baru, terhubung dengan lebih dari 3 miliar pemirsa di seluruh dunia. Akun resmi dari Perintis Saluran Hiburan Umum Hindi India. Mereka sudah bergerak dengan harapan dan ambisi komunitas kelas menengah India yang hebat dan berbeda dengan yang lain.
Dilansir dari webste Investing.com, perushaan Zee Entertaintment Enterprise Limited beralamat di Marathon Futurex 18th Floor, A-Wing, N.M. Joshi Marg Lower Parel Mumbai, 400013, India. Mereka memiliki alamat website zee.com.
Perusahaan asal nidia ini memblokir video syreaming debat kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lembata, yang tayang 10 November 2024, dengan moderator Brigita Manohara Presenter TV ONE dan 3 panelis dari Universitas Kupang untuk menyukseskan debat kedua ini.
Hermanus Haron Tadon seperti dilansir Lidik News. Com, Minggu (10/11/2024) menjelaskan, ada 3 panelis yang terlibat langsung dalam debat kedua bagi 6 paslon kontestan pilkada Lembata mereka adalah Bil Nope, SH. LLM (Dosen FH UNDANA Kupang) Dr. Frits Fanggidae, SE. ME (Dosen FE UNKRIS Artha Wacana Kupang) dan Boli Tonda Baso, S.Sos. M. Si. (Dosen FISIP UNDANA KUPANG).
Menurutnya Tema yang diusung dalam debat kedua ini “Sinergi Pembangunan Kabupaten Lembata Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan” , yang dirumuskan oleh Tim perumus sub-sub tema dan panelis akan menyusun soal dan pertanyaan sesuai dengan tema itu kemudian dibacakan oleh moderator dan akan dijawab oleh pasangan calon.
Dan sampai berita ini ditulis, pihak KPU belum melakkan klarifikasi atau penjelasan terkait persoalan link liv styreaming yang diblokir oleh pihak Zee Entertainment Enterprise Limitied ini. Debat ini disinyalir menelan biaya Rp. 300 juta dari dana hibah APBD II Kabupaten Lembata.
Akun Youtube pemerintah Dapat DiMonetise ?
DIkutip dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ salah satu pendapatan yang dimiliki oleh negara adalah Penerimaan Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat (PNBP). Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Adapun kriteria yang menjadi objek dari PNBP adalah sebagai berikut; pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja negara, pengelolaan kekayaan negara; dan/atau, penetapan peraturn perundang-undangan.
Dalam mendukung tugas pemerintah khususnya dalam memberikan sosialisasi/publikasi kebijakan dan program kepada masyarakat, media sosial dapat menjadi salah satu sarana yang sangat mendukung supaya informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah. Media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat dengan mudah salah satunya adalah Youtube. Pemerintah dapat menggunakan media ini untuk menyampaikan informasi secara lebih rinci karena Youtube dapat menampilkan informasi dalam bentuk animasi bergerak tanpa ada batasan waktu.
Penggunaan Youtube sebagai media pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan yang masuk dalam kategori PNBP, yaitu dengan mengajukan monetisasi akun yang dimiliki. Monetisasi Youtube merupakan suatu proses dalam menghasilkan uang dari video-video YouTube yang diunggah dengan mengaktifkan fitur-fitur iklan di dalam video yang dibagikan. Terdapat dua syarat supaya akun Youtube dapat di monetisasi yaitu memiliki minimal 1.000 subscriber/follower dan memiliki lebih dari 4.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 12 bulan terakhir. Dalam menghitung penghasilan yang didapatkan dari monetisasi Youtube terdapat dua indikator yang dapat digunakan, yaitu CPM (Cost per Mile) dan CPC (Cost per Click).
Hingga saat ini terdapat kurang lebih 26.000 ( dua puluh enam ribu) satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila setiap satuan kerja memiliki 5 akun youtube maka akan ada sekitar 100.000 (seratus ribu) akun youtube satuan kerja/kantor pemerintah. Apabila akun-akun tersebut dapat aktif membuat konten informatif dalam bentuk video, maka semakin tinggi pula kemungkinan perolehan pendapatan dari monetisasi Youtube. Dengan begitu, setiap satker dapat berkontribusi dalam mengumpulkan pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelololaan akun youtube. +++sandro.wangak