LEMBATA – SEKALIPUN berakhir aman, Rapat Pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan surat suara, pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, tahun 2024, tingkat Kabupaten Lembata, Rabu, 4 Desember 2024, diwarnai kericuhan dan penolakan hasil pleno.
Bahkan saksi dua paslon yakni nomor urut 1 Yeremias Reinaldy Sunur- Lukas Witak dan nomor 5, Marsianus Jawa dan wabup Paskalis Witak, menolak hasil pleno dan walk out dari ruang pleno.
Pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan surat suara, pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, tahun 2024, tingkat Kabupaten Lembata, berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Lembata.
Asten Kares, saksi Paslon nomor urut 5, Marsianus Jawa-Paskalis Witak kepada wartawan, mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi sebab ada dugaan penggelembungan suara di banyak TPS termasuk di TPS 1 Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri.
“Kami menemukan ada kelebihan dua surat suara di TPS 1, Desa Kalikur WL dan kedua surat suara itu ditarik keluar dari kotak suara guna menyamakan jumlah surat suara dicoblos dengan daftar Pemilih di TPS tersebut. Kemudian penyelenggara dengan gampang mengeluarkan dua surat suara yang lebih. Pertanyaannya siapa yang coblos dua surat suara itu, Dugaan kami PPK Buyasuri yang coblos,” ujar Asten Kares.
Menurut saksi paslon nomor urut 5 itu, praktek penggelembungan surat suara itu juga terjadi di banyak TPS.
Ia menjelaskan, banyak dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi KPU selalu berdalil sehingga memicu kericuhan dalam pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten itu.
“Kita sedang bangun argumentasi terkait dugaan penggelembungan suara di 1 TPS dari sekian banyak dugaan kecurangan dilakukan penyelenggara baik di level terendah sampai ke KPU. Saat kami lagi berargumentasi soal kelebihan suara dan kami minta buka kotak suara, di tengah keributan salah satu penyelenggara dari PPK Buyasuri ngamuk dan menunjuk kami para saksi. Ada apa ini. Jangan-jangan dugaan praktek penggelembungan suara oleh penyelenggara ini bisa jadi benar. Bahkan, di tengah perdebatan sengit ketika dilerai, ketua KPU langsung ketuk palu pengesahan. Ada apa dengan ketua KPU,” ujar Asten Kares kesal.
Ia menegaskan, Paket Manis dalam urusan Pemilu ini menduga PPK kecamatan Buyasuri berkontribusi dalam kecurangan ini. Kita berkutat menghilangkan image buruk penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Buyasuri yang terus berulang agar kedepannya, pemilukada berlangsung demokratis,” ujar Asten.
Selain itu, Kares menyoroti oknum penyelenggera di kecamatan Buyasuri bergaya preman.
“Penyelenggara pemilu haruslah orang yang paham dan mengerti adab berargumentasi di forum. Kalau bergaya preman tidak perlu jadi penyelenggara.
Kedua, kami soroti dugaan ketidaknetralan bawaslu dan Panwaslu. Tadi malam sebelum pleno rekapitulsai, ada dugaan pertemuan dengan tim paket tertentu untuk mencocokan data. Sehingga selama ini dugaan Kecurangan dari tingkat bawah ini bisa benar dan menjadi masif,” ujar Asten Kares.
Dikatakan, di TPS Ile Ape Timur, Desa Lamatokan, jumlah yang memilih, lebih banyak dari daftar hadir, sehingga dirinya meminta cek kembali di aplikasi sirekap, ternyata ditolak juga oleh KPU.
“KPU diduga tidak fair dan lebih cenderung memihak ke paket tertentu. Kami juga Sayangkan saksi dari paslon 4 mengbaikan dugaan penggelembungan suara.
Beliau bahkan medukung untuk tidak buka kotak suara.
Kares menegaskan, paket Manis akan adukan Bawaslu dan KPU ke DKPP.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon mengatakan pihaknya siap jika diadukan oleh peserta pemilu.
“Hari ini kita lakukan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan surat suara. Jika ada saksi paslon yang mempersoalkan dugaan dugaan kecurangan, ada di ruang lain. Kalau soal prosedur, tatacara dan mekanisme bisa ke Bawaslu, kalau menyangkut etik bisa ke DKPP.
Tentang permintaan buka kotak suara bisa dilakukan dalam pleno di tingkat PPK. Tapi sebagian besar saksi paslon sudah menandatangani dan menyetujui berita acara sat rekapitukasi di tingkat PPK.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menetapkan dan mengesahkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten sehingga Berita acara tersebut dapat dijadikan bukti bagi paserta pemilu untuk diadukan ke hadapan hukum. +++Hosea/sandro.wangak