SULUH NUSA, LEMBATA – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lembata, terus melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum ASN di Kantor Camat Atadei dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Pendalaman ini ini dilakukan dengan memanggilnya empat orang saksi untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Lembata selama dua hari.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Lembaga, Muhamad Rifai kepada SULUHNUSA.COM, ketika ditemui di Lewoleba, 12 Oktober 2024.
Rifai menjelaskan, pihak Bawaslu Lembaga dalam menjaga kualitas Pillada Lembata dengan melakukan pengawas secara berjenjang dan ketat.
“Termasuk melakukan pengawasan ketat di media sosial”, ungkap Rifai.
Lebih jauh, Rifai menjelaskan, saat melakukan pengawasan oleh Bawaslu Lembata ditemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang ASN yang bekerja di Kantor Camat Atadei.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Lembata sudah memannggil Oknum ASN tersebut berikut empat saksi lainnya.
“Mereka dipanggil until dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut. Tanggal 10 Oktober kami panggil empat orang. Tiga orang sebagai saksi dan kami juga memanggil oknum ASN tersebut”, tegas Rifai.
Setelah itu, Bawaslu Lembata memanggil tuan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Ia diperiksa tanggal 12 Oktober 2024.
“Mereka yang diperiksa ini adalah tim relawan yang sama sama dengan oknum ASN itu saat kejadian. Dalam bukti video itu Oknum ASN tersebut ikut berteriak yel yel mendukung salah satu pasangan calon yang maju pada pilkada Lembata 2024”, urai Rifai.
Tuan rumah yang diperiksa itu, beralamat di Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan.
Selain itu, Rifai juga mengungkapkan, saat ini ada banyak laporan yang masuk ke Bawaslu yang sedang dilakukan penelusuran dugaan keterlibatan politik praktis.
Rifai mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negar menyebutkan bahwa kewajiban ASN adalah menjaga netralitas ,sehingga ASN memiliki kewajiban untuk tidak terlibat aktif dalam tahapan Pilkada.
Sementara itu Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, dalam sambutan saat HUT Otonomi Lembata ke 25 tahun mengingatkan kembali terkait netralitas ASN, Aparat dan Kepala Desa dalam pilkada serentak 2024.
“Sebentar lagi kita akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati Lembata dan Gubernur/Wakil Gubernur NTT). Untuk itu saya mengajak kita semua agar senantiasa menjaga kondusifitas pada semua tahapan ini. Kepada seluruh ASN, para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, saya ingatkan lagi soal netralitas kita dalam Pemilukada 2024 ini. Ingat baik-baik Ikrar dan Pakta Integritas yang sudah kita ucapkan dan tandatangani bersama. Kepada KPUD, BAWASLU dan semua penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, Saya minta agar menjalankan tugas dengan baik dan terus berproses sesuai dengan tahapan yang ada, menjunjung tinggi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Pj Bupati Paskalis.+++sandro.wangak