SULUH NUSA, LEMBATA – Pedagangan online yang merebak bukan berarti tanpa resiko. Bebas dipasar bebas tidak berarti bebas menjual barang barang tanpa izin termasuk kosmetik.
Seorang Wanita bernisial RA digelandang ke Lapas Kelas II Lewoleba karena ditetapkan sebagai tersangka kasus lipstik ilegal oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Ia ditahan kejaksaan usai tidak mengindahkan peringatan Balai POM NTT karena kedapatan menjual lipstik ilegal sejak tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembaya, Yupiter Selan, SH. M. Hum, 9 Oktober 2024 mengungkapkan RA akhirnya ditahan setelah sebelumnya mengabaikan teguran Balai POM Provinsi NTT.
“Kasus sebelumnya ditangani balai pom propinsi NTT, lalu dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata. dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap”, jelas Selan.
Penetapan tersangka RA dalam kasus kosmetik lipstik ilegal ini menjadi yang pertama di Lembata.
RA diduga mengedarkan kosmetik ilegal yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata.
Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.
Selan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak diindahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 25 merek kosmetik yang tidak.memiliki izin dari Balai pom.
“RA di jerat dengan pasal 435 undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara”, ungkap Selan.Tersangka diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT.
RA ditahan 20 hari kedepan sambil kami menyiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan untuk di sidangkan.+++Sandro.wangak