SULUH NUSA, LEMBATA – PENETAPAN tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan SP Lerahinga-Banitobo-Lamalela dinilai banyak kalangan ada kejanggalan. CV. Lembata Jaya yang menempati urutan ke lima ditetapkan sebagai pemenang tender. Benarkah Pokja ULP main nata dan kongkalikong dengan CV. Lembata Jaya?
Sebab, kasus ini diduga sudah memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sejak proses lelang di ULP.
Selain ada janggal karena hanya PPK, Kontraktor Pengawas dan Kuasa Direktur saja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri Lembata. Jaksa dinilai setengah hati menangani kasus ini.
Penilaian ini disampaikan Ahmad Bumi, SH, pengacara kondang asal Lembata kepada SuluhNusa.Com melalui telepon, 18 September 2024.
Ahmad Bu. I mengungkapkan, peran para pihak sejak proses lelamg sampai proses pekerjaan proyek harus dimintai keterangan secara mendalam bukan sekedar aliran uang yang bisa dijadikan sebagai bukti baru gratifikasi.
“Pengguna Anggaran (PA) perlu didalami peran-nya dlm kasus ini. Bukan sebatas ada atau tidak aliran uang ke PA. Tapi wewenang dan tanggungjawabnya yang berakibat keluarnya uang negara”, tandas Bumi.
Dia mengatakan, Pengguna Anggaran (PA) berwenang terbitkan surat perintah membayar (SPM). Dasar SPM maka kuasa BUD menerbitkan SP2D sebagai dasar pencairan atas prestasi pekerjaan melalui bank.
“Harus didalami keterangan dan butuh kejelian untuk meneliti peran dari pihak lain termasuk Pengguna anggaran dan Pokja di ULP”, tegasnya.
Selain itu, menurut Bumi, Pihak lain yang harus didalami peran dan tanggung jawabnya adalah bendahara pengeliran dan pejabat pengendali teknis kegiatan (PPTK).
“Bendahara pengeluaran dan pejabat pengendali tekhnis kegiatan (PPTK) diberi wewenang menyiapkan dokumen sebagai lampiran dan diajukan ke PA. Maka harus didalami peran dan tanggung jawabnya yang mengakibatkan negara rugi milyaran rupiah. Bendahara pengeluaran menandatangani bukti pembayaran kepada pihak ketiga mengetahui PA. Apa ada wewenang dan peran PA? Ini yg perlu didalami lebih jauh oleh penyidik kejaksaan”, tantang Bumi.
Bumi menyoroti penyitaan dokumen oleh penyidik berupa SPM dan dokumen lain dapat menjadi bukti petunjuk twelait soapa saja yang menandatangani dokumen itu.
Selain itu, Bumi juga menyoroti terkait proses lelang di ULP yang menangkan CV. Lembata Jaya padahal urutan kelima.
Kepala ULP, Johni Purab kepada SuluhNusa.Com di ruangan kerjanya menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam menangani kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan SP Lerahinga-Banitobo-Lamalela, sudah memanggil Pokja beberapa kali saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara dirinya, tutur Johni, dipanggil saat penyelidikan.
“Pokja dipanggil beberapa kali saat proses masih penyelidikan dan juga penyidikan. Saya juga dipanggil memberikan keterangan terkait tanggungjawab kewenangan sebagai Kepala ULP”, tegasnya.
Soal proses lelang pekerjaan jalan SP Lerahinga-Banitobo-Lamalela, Johni Purab menjelaskan, sumber dananya adalah dana bantuan PEN tahun 2022.
“Pekerjaan ini mulai tender 13 Juni 2022, dengan pagi anggaran 6 milyar. Jumlah peserta yang memasukan penawaran ada 11 peserta. Sementara pemenangnya peringkat kelima yakni CV. Lembata Jaya”, ungkap Johni Purab.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi penawaran oleh panitia, perusahaan atau rekanan di peringkat pertama sampai keempat tidak lulus evaluasi penawaran.
“Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi. Dari 11 kontraktor yang memasukan penawaran sembilan tidak lulus evaluasi. Hanya ada dua yang lulus evaluasi yaitu urutan ke lima dan ke sebelas”, jelas Johni.
Peringkat pertama, CV. Karunia Sejati Ende, tidak lulus evaluasi penawaran karena tidak melampirkan referensi dari PPK / PA / KPA untuk personil managerial sesuai ketentuan dokumen lelang LDP huruf F terkait persyaratan teknis angka tiga.
Peringkat kedua, CV. Efrata Karya, gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat konkreit vibrator sesuai dengan persyaratan dokumen lelang LDP huruf F persyaratan teknis angka tiga.
Peringkat ketiga, CV. Dwi Pahala Sukses. Tidak lulus karena tidak melampirkan referensi dari PPK / PA / KPA untuk personil managerial sesuai ketentuan dokumen lelamg LDP huruf F terkait persyaratan tenknis angka tiga.
Peringkat keempat, CV. Elena Suskes Makmur. Tidak lulus karena tidak menyamlaiakn status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak dan SPT 2021.
“Kenapa tidak dikategorikan sebagai gagal tender ? Karena jika semuanya tidak lulus evaluasi penawaran baru disebut gagal twnser Sehingga kalau 11 penawar ini tidak lulus berdasarkan evaluasi penawaran maka tender diumumkan gagal dan diulang. Pada kasus ini ada dua penawaran yang lulus evaluasi dari 11 penawar yaitu peringkat ke 5 yaitu CV. Lembaya Jaya dan peringkat ke 11 yaitu CV. Timber Jaya. Dari dua yang lululus CV. Lembata Jaya memiliki penawaean yang rendah dan memenuhi syarat, maka dia ditetapkan sebagai pemenang tender”, tutur Johni Purab
Evaluasi itu dilakukan oleh Pokja dan hasilnya dikirim ke kontraktor melalui email masing masing. Dipaket ini tidak ada satu sanggahan pun yang dilakukan oleh sembilan penawar yang dinyatakan tidak lulus.
Aturannya, menurut Johni, pemenang ini diumumkan dan selesai masa sanggah Pokja menyerahkan pemenang kepada PPK.
“PPK diberi pilihan menurut aturan bahwa PPK punya kewenangan untuk menerima dan atau menolak hasil tender. Dan paket ini PPK menerima hasil. Penyerahan dilakukan 3 Juli 2022. PPK ketika sudah menerbitkan SPPBJ – Surat Penetepan Penyedia Barang dan Jasa maka tugas Pokja selesai.Tugas dan kewenangan Pokja sampai pada penyerahan pemenang tender”, tandas Purab.
Dalam proses pemeriksaan terkait kasus ini, menurut Johni Purab, Jaksa penyidik, bukan saja mengambil keterangan tetapi penyidik juga melakukan pendalaman dengan meminta user dan pasword ULP khusus paket SP Lerahinga – Lamalela selama dua bulan untuk mendapatkan informasi semua proses lelang.
“Kalau kami dicurigai kongkalikong dalam proses lelang SP Lerahinga-Banitobo-Lamalela, semua proses kami serahkan ke Jaksa penyidik”, tegas Purab.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Lembaga, 17 September 2024 menjelaskan, LYL saat hendak dimintai keterangan terlebih dahulu diperiksa kesehatan.
“Dalam pemeriksaan kesehatan LYL dinyatakan sehat. Dan setelah dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan”, ungkap Selan.
Yupiter Selan menjelaskan, sekalipin LYL sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1 Milyar dari total kerugian negara 2.5 milyar, tidak akan mengurangi peran dan tanggungjawab hukum sebagai Kontraktor Kuasa Ditektur CV. Lembata Jaya.
Karena menurut Selan, Kejaksaan negeri Lembata sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset LYL sebabai jaminan sisa kerugian negara.
“Kita tetap blokir sepanjang sisa kerugian negara itu belum dikembalikan. Jadi setelah 1 Milyar sebelumnya, hari ini (17 September 2024-red) LYL berniat titip lagi 200 juta sehingga sisa 1.3 Milyar kerugian negara. Hotel Palm dan 9 aset tanah lainnya yang diblokir sebagai jaminan. Kalau tidak kembalikan kerugian negara aset itu akan kita lelang”, tegas Yupiter Selan.
Disinggung terkait potensi adanya penambahan tersangka baru atas dugaan aliran uang ke pihak lain, Selan menegaskan, penyidik sudah dengan cermat dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pemilik bendera CV. Lembata Jaya.
“Untuk sementara belum ada potensi penambahan tersangka. Kita sudah periksa semua termasuk pemilik CV. Lembata Jaya. Uang semua masuk ke rekening LYL sebahai Kuasa Direktur. Kalau dalam perjalanan ada bukti baru yang mengarah ke pihak lain kita akan lihat. Kalau terbukti kita tindak. Lihat perkembangan”, ungkap Selan.
Dalam kasus ini Jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu YM sebagai Kontraktor Pengawas, AP sebagai PPK dan LYL sebagai kontraktor Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya. +++sandro.wangak