SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS dugaan Korupsi pekerjaan Jalan SP Banitobo-Lamalela memakan korban tiga orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi dan merugikan negara 2,5 Milyar. Ketiga tersangka ini sudah ditahan. LYL terlihat tegar tampa senyuman. Berbeda dengan YM, Kontraktor Pengawas, yang ditahan bersama AP, sebagai PPK mengumbar senyuman dan terlihat santai saat digiring penyidik Kejaksaan negeri Lembata ke mobil tahanan.
YM, Kontraktor Pengawas sesuai perannya pada proyek dana PEN pengerjaan jalan SP Lerahinga- Banitobo-Lamalela diduga lalai melakukan pengawasan sehingga kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya negara rugi 2.5 Milyar. Dia dimintai pertanggungjawaban atas perannya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata sebagai salah satu tersangka. Saat ditahan dan digiring ke mobil tahanan YM melempar senyum kepada wartawan yang meliputi dan terlihat santai. Ia seakan akan menikmati statusnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal berbeda diperlihatkan oleh tersangka lain, AP, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). AP murung dengan tatapan kosong saat digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lembata ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Lembata. AP sebagai PPK di nilai lalai dalam melakukan tindakan pengawasan yang melekat pada pekerjaan proyek tersebut. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, 6 September 2024
Tersangka lain, yang merupakan aktor utama dari pekerjaan ini sebagai Kuasa Direktur CV Lembata Jaya saat ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir karena sakit. Ia baru diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, 17 September 2024. Usai diperiksa, LYL yang datang ke kantor Kejaksaan ditemani Suami Wilhelmus Welianto itu langsung ditahan. Ia digiring keluar dari kantor Kejari Lembata dengan tangan diborgol mengenakan rompi oranye. Saat melihat suami tercinta diantara kerumunan Wartawan, LYL sempat berhenti dan menatap suaminya, tanda berpamitan. Ia terlihat tegar, tanpa kata. LYL mengangguk seolah olah berpamitan kepada suaminya.
LYL lalu digiring ke mobil tahanan. Wartawan yang meliput sempat bertanya adalah kata kata terakhir, LYL hanya menjawab tidak ada. Setiba di depan pintu Mobil tahanan, LYL berhenti dan mengeluh dirinya tidak bisa naik ke dalam mobil karena terlalu tinggi.
Jaksa yang mendampingi LYL mengambil kursi sebagai tangga agar LYL bisa masuk ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Lembata untuk ditahan selama 20 hari.
Blokir Hotel Palm dan 9 Objek Tanah Sebagai Jaminan
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Lembaga, 17 September 2024 menjelaskan, LYL saat hendak dimintai keterangan terlebih dahulu diperiksa kesehatan.
“Dalam pemeriksaan kesehatan LYL dinyatakan sehat. Dan setelah dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan”, ungkap Selan.
Yupiter Selan menjelaskan, sekalipin LYL sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1 Milyar dari total kerugian negara 2.5 milyar, tidak akan mengurangi peran dan tanggungjawab hukum sebagai Kontraktor Kuasa Ditektur CV. Lembata Jaya.
Karena menurut Selan, Kejaksaan negeri Lembata sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset LYL sebabai jaminan sisa kerugian negara.
“Kita tetap blokir sepanjang sisa kerugian negara itu belum dikembalikan. Jadi setelah 1 Milyar sebelumnya, hari ini (17 September 2024-red) LYL berniat titip lagi 200 juta sehingga sisa 1.3 Milyar kerugian negara. Hotel Palm dan 9 aset tanah lainnya yang diblokir sebagai jaminan. Kalau tidak kembalikan kerugian negara aset itu akan kita lelang”, tegas Yupiter Selan.
Disinggung terkait potensi adanya penambahan tersangka baru atas dugaan aliran uang ke pihak lain, Selan menegaskan, penyidik sudah dengan cermat dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pemilik bendera CV. Lembata Jaya.
“Untuk sementara belum ada potensi penambahan tersangka. Kita sudah periksa semua termasuk pemilik CV. Lembata Jaya. Uang semua masuk ke rekening LYL sebahai Kuasa Direktur. Kalau dalam perjalanan ada bukti baru yang mengarah ke pihak lain kita akan lihat. Kalau terbukti kita tindak. Lihat perkembangan”, ungkap Selan.
Bermula dari CV. Lembata Jaya yang menang tender walau urutan ke 5