SULUH NUSA, LEMBATA – KUASA Direktur CV. Lembata Jaya, LYL diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lembata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sekalipun, usai ditetapkan sebagai tersangka, LYL mengembalikan kerugian negara 1 milyar, ia tetap ditahan untuk proses hukum selanjutnya?
LYL yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 1 Milyar, 12 September 2023 itu kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Lembata, 17 September 2024.
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan PEN Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 ini tiba di Kantor Kejaksaan Lewoleba, pkl. 08.00 wita. Ia ditemani suaminya, Wilhelmus Welianto menggunakan mobil hilux EB 8997 FA.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, melalui Kasie Intel, Teddy Velentino membenarkan pemeriksaan tersangka LYL ini.
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Lembata, sebelum penyidik mengambil keterangan secara marathon, LYL menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Ya.Benar, tersangka LYL sudah datang sejak pagi, Pkl. 080. Sebelum diambil keterangan LYL diperiksa kesehatan terlebih dahulu”, ungkap Tedy kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, 17 September 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Welianto selaku suami tersangka LYL yang didampingi oleh Fransiskis Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL, Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya, sebesar Rp. 1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah)
Pengembalian kerugian negara ini berkaitan senja status LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at, 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Dugaan korupsi ini berdasarkan hasil Perhitungan Ahli Kontruksi dari Polteknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00 atau terbilang “Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah.
Selain itu, sekalipun tersangka LYL menitipkan uang tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia).
LYL ditetapkab sebagai tersangka bersama YM sebagai Konsultan Pengawas dan AP sebagai PPK. Dua tersangka lainnya sudah ditahan sejak 6 September 2024, sementara LYL belum ditahan dan baru menjalani pemeriksaan, 17 September 2024 karena alasan sakit.
Sampai berita ini ditulis LYL masih menjalani pemeriksaan dj ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata. +++sandro.wangak