PLB, ASN Lembata Yang Sembunyi Narkoba Pada Lipatan Baju, Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

SULUH NUSA, LARANTUKA – Berkas perkara PL atau PLB, oknum aparat sipil negara (ASN) asal Kabupaten Lembata resmi mendekam dalam sel Polres Lembata karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu sudah dikirim penyidik Polres Flores Timur ke kejaksaan Negeri Larantuka.
PLB yang juga bendahara di Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Lembata ini dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Satnarkoba Polres Flores Timur dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,65 gram. Ia diciduk oleh Aparat Satnarkoba Polres Flores Timur dengan barang bukti narkoba, 22 Juli 2023.

Akibat ulahnya ASN tersebut diancam maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Flotim IPDA Anwar Sanusi kepada wartawan di Larantuka, 12 September 2023.

 

Sanusi mengungkapkan PLB sempat menyembunyikan barang haram itu pada lipatan bajunya. Saat ini, PLB telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh karena kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

 

“Sudah naik ke penyidikan sudah kirim berkas tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk pihak kejaksaan,” pungkasnya.

 

“Dikenai sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Flotim IPDA Anwar Sanusi.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan ASN Lembata ini mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Polres Flores Timur.

 

“Kami belum dapat informasi. Coba cek ke BKPSDM saja ya”, ungkap Paskalis Tapi bali. +++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *