Oknum Bendahara Setda Lembata Ditangkap Aparat Polres Flotim, Diduga Membawa Narkoba

Oknum ASN yang berinisial PL ini diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Flotim dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh atasan PL, Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Lembaya, Elmandiri, yang dikonfirmasi SuluhNusa.Com, 25 Juli 2023 melalui pesan WhatsApp.
Elamndiri mengungkapkan, dirinya sebagai Kabag Ekonomi Pembangunan yang adalah atasan langsung PL sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Narkoba Polres Lembata dan terkonfirmasi foto dan nama yang bersangkutan benar.
“Iya atas nama PL, sebagai atasan langsung, Kabag Ekonomi tadi saya sudah koordinasi dengan satgas narkoba Polres Lembata dan terkonfirmasi foto dan nama yang bersangkutan benar adanya”, tutur Elmandiri, 25 Juli 2023 sore.
Menurut Elmandiri sampai saat ini PL masih ditahan di Polres Flores Timur dan pihaknya masih menunggu tembusan  surat penangkapan dari Polres Flotim.
“Belum pasti infonya kemarin dulu atau kemarin, selanjutnya kami masih menunggu tembusan surat penangkapan yang bersangkutan dari Polres Flotim”, ungkap Elmandiri.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang dikonfirmasi SuluhNusa.Com juga membenarkan informasi ini.
Menurut Tapobali pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polres Flotim untuk mendapatkan informasi pasti.
“Saya dapat informasi begitu ama. Tapi kami sedang koordinasi dengan pihak Polres Flotim untuk mendapat informasi pasti”, ungkap Tapobali.
Sekedar informasi Aparat Sipil Negeri (ASN) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, ASN tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.

Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.

 

 

Dalam PP 94/2021 tentang Disiplin ASN diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang.

 

Oknum ASN Berinisial PL yang diamankan Polres Flotim karena kasus Narkoba tesebut saat ini sebagai bendahara di Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Lembata. +++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *