SULUH NUSA, LEMBATA – USAI melontarkan pernyataan terkait pimpinan Komisi II DPRD Lembata diduga keciprat uang seratus juta rupiah dari proyek jalan yang menggunakan dana PEN, Rusliudin Ismail alias Wakong diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Tindak lanjut dari pengaduan ini BK merencanakan memanggil teradu, anggota DPRD Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong, Jumad, 3 Februari 2023 akan tetapi gagal. Wakong tidak menghadiri panggilan tersebut.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata yang sedianya Jumad, 3 Februari 2023 memanggil anggota DPRD Kabupaten Lembata Rusliudin Ismail alias Wakong untuk dimintai keterangan batal dilaksanakan.
BK DPRD Kabupaten Lembata akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah melihat tata cara beracara BK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Wakong.
Ketua BK DPRD Kabupaten Lembata Filibertus Kewuel Wuwur kepada wartawan di gedung Peten Ina DPRD Lembata, Juma, (3 Januari 2023 menjelaskan, pemeriksaan awal yang dijadwalkan Jumat ini dibatalkan.
“Hari ini belum diperiksa. Kami siapkan dulu tata tertib dan tata cara bervata BK. Tadi sudah panggil staf ahli BK untuk siapkan semua itu. Nanti kami jadwal ulang,” kata Filibertus Wuwur.
Ditanya terkait keberatan yang dilayangkan Wakong, ia mengakui bahwa sejauh ini BK belum menerima surat keberatan dimaksud.
Wakil Ketua BK DPRD Lembata Samsudin menambahkan, saat ini BK sementara mendalami laporan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata terkait dugaan suap Rp 100 juta, apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak.
Samsudin menjelaskan, BK juga mengikuti alur kerja BK agar sesuai dengan kode etik dan tata cara beracara agar bisa diikuti secara utuh.
Sementara itu, disaat jadwal pemanggilan terhadap dirinya Wakong mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketia DPRD Lembata Cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata.
Surat keberatan itu walau tertanggal 5 Februari 2023 tetapi sudah beredar luas di Group Whats App tanggal 3 Februari 2023.
Dikonfirmasi SuluhNusa (weeklyline media network), 4 Februari 2023, Rusliudin Ismail membenarkan surat keberatan tersebut. Bahkan Wakong mengakui bahwa surat tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Lembata, 3 Fabruari 2023.
“Surat sudah kasih kemarin (Jumad, 3 Febaruari 2023_Red) jam 09 pagi, ditujukan ketua DPRD”, ungkap Wakong. Kepada SuluhNusa 4 Februari 2023 melalui pesan Whats App.
Lebih jauh Wakong menjelaskan dirinya menunggu panggilan BK yang akan dijadwalkan ulang setelah BK mengumpulkan bukti, memanggil pengadu untuk dimintai keterangan dan juga ada nomor registrasi perkara pada Badan Kehormatan.
“Kita tunggu. Surat sudah di meja Pimpinan dan akan didisposisikan ke BK. kemudian di jadwal ulang Panggilan, setelah semua dokumen dan barang bukti pihak Pengadu sudah lengkapsan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku Register Perkara Etik di beri nomor Perkara sesuai pasal 18 Peraturan DPRD no 2 thn 2020 Tentang Tata beracara dan Pasal 19 Badan Kehormatan menyampaikan salinan Surat Pengaduan Kepada Teradu dengan disertai nomor Perkara dengan Surat Resmi. Saya bersedia hadir”, ungakp Wakong.+++sandrowangak