SULUH NUSA, LEMBATA – GURU dan Kepala Sekolah yang mengabdi di SDN Tanjung Bahagia menuntut agar persoalan orangtua yang melaporkan Kepala Sekolah di polisi segera ditarik. Tuntutan penarikan laporan ini sebagai syarat utama agar keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap dilaksanakan.
Jika persoalan yang menimpa Kepala Sekolah SDN Tanjung Bahagia ini tetap diproses secara hukum maka guru guru bersepakat untuk mogok mengajar.
Tuntutan dan pernyataan sikap ini disampaikan para guru SDN Tanjung Bahagia, Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata, NTT dihadapan orang tua wali murid saat pembagian buku raport pendidikan di sekolah tersebut, 15 Juni 2023.
Dalam pernyataan sikap yang diterima SuluhNusa (weeklyline media network), 16 Juni 2023 dibacakan oleh Samsudin Sudin, S. Pd.
“Kami guru guru SDN Tanjung Bahagia tidak akan menjalankan tugas kami di SDN Tanjung Bahagia jika masalah yang telah dan sedang dihadapi SDN Tanjung Bahagia tidak ditarik untuk diselesaikan secara kekeluargaan”, demikan tulis para guru dalam pernyataan sikapnya.
Pada point kedua mereka menyebutkan dalam menjalankan tugas sebagai guru, pengajar dan pendidik di abad 21 atau abad digitalisasi yang penuh tantangan bagi guru, maka butuh ketenangan, kenyamanan dan perlindungan agar bisa menjalankan tugas kami sebaik baiknya.
“Jika point satu dan dua tidak terpenuhi maka kami akan koordinasi dengan dinas untuk melakukan permohonan untuk mutasi secara bersama sama”, tegas mereka dalam pernyataan sikapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan, dihubungi SuluhNusa (weeklyline Media Network), 16 Juni 2023 mengungkapkan beberapa hal menanggapi pernyataan sikap Dewan Guru SDN Tanjung Bahagia.
Menurut Ose Pukan, pernyataan sikap Dewan Guru tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Thn 2021 tentang Disiplin PNS dan Pelanggaran Disiplin.
“Itu tidak dibenarkan. Karena Pernyataan sikap dewan guru tersebut juga tidak menyelesaikan pesoalan yang sedang dihadapi oleh kepala sekolah dan akan menimbulkan maslah baru. Oleh karena itu, diharapkan kepala Sekolah segera lakukan mediasi dan bertemu dengan orang tua siswa tersebut untuk berdamai agar masalah itu tuntas sehingga anak didik dan lembaga tidak dikorbankan”, ungkap Ose Pukan.
Lebih jauh Ose menegaskan apabila Pernyataan Dewan Guru tersebut benar benar dilaksanakan maka langkah yang akan diambil Dinas yaitu memanggil Kepala Sekolah dan Dewan Guru untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka (BAP), dan akan ditindak atau dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang rugi anak anak nanti. Nasib pendidikan anak anak jangan dikorbankan. Kalau mereka mogok kita panggil BAP”, kata Ose Pukan.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan Kepala sekolah yang berinisial MM dan salah satu guru berinisial AK diduga melakukan kekerasan penganiayaan terhadap, BT, anak dibawah umur, 29 Mei 2023 dan 31 Mei 2023. BT (8) adalah siswa di SDN Tanjung Bahagia.
MM yang menjabat sebagai Kepala Sekolah diduga melakukan kekerasan fisik kepada BT, 28 Mei 2023 sedangkan AK, guru honor di sekolah tersebut diduga melakukan kekerasan psikis kepasa BT, 31Mei 2023.
Hal ini disampaiakn oleh orang tua BT, Muslim Ama Hala, dalam suratnya kepada Bupati Lembata, dengan perihal Laporan Tindakan Kekerasan Fisik dan Psikis, 5 Juni 2023.
Tidak menerima anaknya diperlakukan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis olen MM dan AK, Ama Hala bersama keluarga melaporkan kasus ini di Kantor Polres Lembata dengan aduan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan laporan nomor LP /B / 85 VI / 2023 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT tanggal 05 Juni 2023.+++sandrowangak