Tampar Anak, Kepala Sekolah dan Guru di Lembata Dipolisikan

SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lembata sekalipun negara sudah melindungi anak anak melalui undang undang.

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sayangnya undang undang ini tidak diindahkan oleh Kepala Sekolah dan Guru di SDN Tanjung Bahagia, Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, Kepala sekolah yang berinisial MM dan salah satu guru berinisial AK diduga melakukan kekerasan penganiayaan terhadap,  BT, anak dibawah umur, 29 Mei 2023 dan 31 Mei 2023. BT (8) adalah siswa di SDN Tanjung Bahagia.

MM yang menjabat sebagai Kepala Sekolah diduga melakukan kekerasan fisik kepada BT, 28 Mei 2023 sedangkan AK, guru honor di sekolah tersebut diduga melakukan kekerasan psikis kepasa BT, 31Mei 2023.

Hal ini disampaiakn oleh orang tua BT, Muslim Ama Hala, dalam suratnya kepada Bupati Lembata, dengan perihal Laporan Tindakan Kekerasan Fisik dan Psikis, 5 Juni 2023.

Kepada wartawan di kantor DPRD Lembata, Ama Hala menceritakan MM melakukan kekerasan kepada BT karena alasan yang tidak masuk akal.

“Karena BT (anak saya-red) dianggap bersikap tidak sopan saat sedang berdoa mengakhiri kegiatan KBM di sekolah, ” Ungkap Ama Hala.

Ia menjelaskan karrna BT bediri tidak sopan dihadapannya Kepala Sekolah langsung menampar wajah dan bagian belakang Kepala BT dengan keras yang membuat BT sempoyongan sampai menabrak salah satu siswa disamping berinisial ANK.

Sementara itu AK, honorer dan juga Guru Agama, mengeluarkan kalimat yang diduga kekerasan psikis terhadap BT.

“Kalau orangtuamu tidak mau kamu dipukul Guru, maka bilang pada orangtuamu, datang ajar sendiri. Kalimat ini juga ditulis oleh AK di status Facebooknya. Mulai hari ini, 31 Mei 2023, kamu tidak boleh Sekolah lagi di SDN Tanjung Bahagia, ” tulis Ama Hala dalam aduannya menirukan kalimat AK.

Menurut Ama Hala, persoalan ini sudah dimediasi oleh aparat di Pospol Ile Ape akan tetapi karena tidak ada itikad baik dari MM dan AK bahkan mengancam akan menutup Sekolah apabila kasus ini dilanjutkan.

Bahkan menurut Ama Hala kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh MM bukan baru pertama.

“Ini kejadian kedua. Kejadian pertama pada bulan Agustus 2022 tetapi diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Pemerintah Desa Kolipadan, KPPAD dan Komite”, ungkap Ama Hala.

Tidak menerima anaknya diperlakukan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis olen MM dan AK, Ama Hala bersama keluarga melaporkan kasus ini di Kantor Polres Lembata dengan aduan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan laporan nomor LP /B / 85 VI / 2023 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT tanggal 05 Juni 2023.

Sementara itu, MM, yang dikonfirmasi terkait kejadian ini membenarkan bahwa dirinya menampar BT, sebanyak dua kali di pipi. Dan setelah menampar dirinya memanggil BT dan temannya untuk dipangku sambil menasehati mereka agar bersikap sopan saat berdoa.

“Saya panggil anak itu dan teman lalu pangku mereka setelah tanya nama orang tuanya. Saya beritahu lain kali harus sopan saat berdoa. Saya bilang ke anak itu, bapa pukul bukan karena marah tapi karena sayang”, ungkap MM.

Disinggung terkait ancaman untuk menutup sekolah,  MM membantah. Dirinya bersama semua guru di sekolah tersebut tidak pernah mengancam untuk menutup sekolah.

“Saya sudah lapor dinas dan pengawas terkait persoalan ini. Mereka sudah tau. Jadi saya menunggu saja, perkembangan selanjutnya”, tutur MM. +++sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *