LEMBATA, SULUH NUSA – SEBANYAK 3 (Tiga) dari empat Karyawan SPBU Waijarang yang dipecat oleh managemen melaporkan Direktur PT. Satu Lembata Development kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 17 April 2023.
Mereka melaporkan Direktur PT. Satu Lembata Development karena diduga pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur, tanpa bukti dan diduga cacat prosedur hubungan industrial.
Empat orang yang dipecat tersebut adalah Muhamad Guntur Ola Doni (28), Andika Panda Rangga (31), Petrus Ronaldo Leu (21) dan Setu Hurek.
Sebagai penanggungjawab Setu Hurek, memilih tidak membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sedangkan tiga karyawan lainnya memilih mengadukan persoalan ini didampingi John Richardo.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng kepada wartawan di ruangan kerjanya, 17 April 2023.
“Kita menerima pengaduan tentang Pemutusan hubungan kerja dari tiga orang karyawan yang di PHK oleh PT. Satu Lembata Development. Sebenarnya asa empat orang yang di PHK tapi hanya tiga yang datang melapor”, ungkap Betekeneng.
Menurut Rafael usai menerima aduan, pihaknya akan mempelajari aduan termasuk surat pemecatan dan memanggil Direktur PT. Satu Lembata Development, Ignatio Armando Kenzi.
“Kita akan pelajari. Kewenangan kita hanya memproses terkait prosedur hubungan industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan. Dalam mediasi kita akan konfirmasi kepada kedua belah pihak terkait prosedur dan hak hak karyawan sebagai tenaga kerja. Kesalahan apa yang dilakukan oleh tenaga kerja. Kenapa dilakukan PHK. Dan karyawan ini memiliki hal hak yang harus dibayar oleh perusahaan, ” Ungkap Betekeneng.
Empat orang karyawan ini dipecat managemen PT. SLDEV melaui surat Nomor 006/SLDEV/PHK/IV/23, perihal Pemberhentian Kerja dijelaskan Berdasarkan surat peringatan dan sanksi kepada SPBU Kompak 56.862.04 dengan nomor Surat 066/PND83600/2023-S3.
“Sesuai hasil pengecekan pihak pertamina dan BPH Migas pada tanggal 17 Maret 2023 telah ditemukan pelanggaran berat SPBU 56.862.04 yang melanggar surat perjanjian,” Tulis Direktur PT. SLDEV, Ignatio Armando Kenzi.
Kopian surat yang diterima SuluhNusa (weeklyline media network), setidaknya memuat dua hal secara kronologis, Pertama; SPBU melakukan kegiatan penyaluran BBM Solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perpres nomor 191 tahun 2014 dimana bukti hasil rekaman CCTV menunjukan aktivitas penyaluran / pemindahan BBM Solar JBT melalui Nozzle Dispenser ke dalam muatan tangkinatas truk tangki BBM warna merah JBT dan pelangsiran BBM Solat JBT yang dilakukan oleh kendaraan minibus Pajero Warna Merah.
Kedua; Aktivitas penyaluran / pemindahan BBM Solar JBT SPBU yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas terjadi pada Pkl. 05.24 Wita sampai Pkl. 05.48 wita yang dilakukan diluar jam operasional SPBU. Terindikasi kuat melibatkan dan bahkan dilakukan oleh pihak internal manajemen SPBU dan sudah dilakukan berulangkali. Hal tersebut sangat merugikan citra Pertamina di kalangan regulator BPH Migas, stakeholder pemerintah pusat, pemerintah kabupaten Lembata.
“Untuk itu PT. Satu Lembata Development memberhentikan atau memutuskan hubungan kerja dengan saudara Andika Panda Rangga dengan posisi operator Nozzle SPBU 56.862.04 maka dari itu, terhitung sejak 11 April 2023 hubungan kerja PT. Satu Lembata Development dengan saudara Andika Panda Rangga dinyatakan sudah berakhir, ” Urai managemen PT. SLDEV dalam surat yang dikirim kepada masing masing karyawan.
John Richardo yang diberinkuasa untuk mendampingi tiga orang karyawan yang dipecat kepada wartawan di Lewoleba, 19 April 2023 mengungkapkan pihak PT. SLDEV dinilai tidak mematuhi aturan Terkait tenaga kerja karena proses pemecatan di lakukan dengan mengangkangi prosedur.
“Tidak ada surat peringatan pertama sampai ke tiga. Tidak ada teguran secara lisan. Tiba tiba mereka dipecat tanpa alasan dan bukti yang jelas. Kita serius menangani persoalan ini”, ungkap John Richardo.
Lebih jauh Richardo meminta direktur managemen PT. SLDEV agar beritikad baik menyelesaikab persoalan ini karena bagi John ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
Ia memberi warning kepada Ignatio Armando Kenzi, sebagai Direktur PT. SLDEV agar jangan sampai terantuk pada kerikil kecil ini dan semua persoalan besar lainnya terbuka.
“Kalau PT. SLDEV pecat tiga orang klien saya ini, karena alasan terlibat dalam kegiatan penyaluran BBM Solar JBT bukan kepada konsumen pengguna dengan bukti hasil rekaman CCTV menunjukan aktivitas penyaluran / pemindahan BBM Solar JBT melalui Nozzle Dispenser ke dalam muatan truk tangki BBM warna merah JBT dan pelangsiran BBM Solat JBT yang dilakukan oleh kendaraan minibus Pajero Warna Merah, maka klien kami ini tidak tau apa apa. Kejadian dini hari, diluar shift kerja mereka. Pada saat kejadian mereka tidak berada di tempat”, tegas Richardo.
Ignatio Armando Kenzi, Direkrtur PT. SLDEV yang mengelolah SPBU Waijarang sampai berita ini ditulis belum memberikan pernyataan. Setu Hurek sebagai Penanggungjawab Operasional berjanji melalui pesan WhatsApp untuk menghubungi suluhnusa (weeklyline media network), sayangnya sampai berita ini ditulis Setu belum juga bersedia diwawancarai.
SPBU Waijarang Dipinalti Pertamina
Diberitakan sebelumnua satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Kabupaten Lembata kena pinalti dari Pertamina.
Masalahnya, SPBU yang terletak di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata itu kedapatan melakukan pengisian solar tertentu ke pelangsir, dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.
Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan menyampaikan ini, Selasa 21 Maret 2023.
Salah satu SPBU di Kabupaten Lembata yakni SPBU Kompak dengan nomor 5686204 tepatnya di daerah Nubatukan itu per tanggal 18 Maret 2023 kemarin kita berikan sanksi,” kata Kurniawan.
Ia menyebut SPBU itu terekam kamera pengawas melakukan pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.
Sanksi yang diberikan, kata dia, pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT, dalam kurun waktu satu bulan.
Agar tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat, Pertamina mengalihkan kuota yang ada ke SPBU terdekat dengan nomor 568601 Lewoleba Kabupaten Lembata.
“Sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai dengan operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya. +++sandrowangak
