100 persen anak di Lamagute Miliki Akta Kelahiran

suluhnusa.com – Pemerintahan Desa Lamagute telah bekerja keras untuk memenuhi hak anak usia 0-17 Tahun di Desa Desa Lamagute Kecamatan Ile Ape Timur. Pemenuhan hak anak sebagai warga Negara yang memiliki identitas yang sah dan diakui Negara tersebut dilakukan melalui pengurusan akta lahir anak. Kerja keras Pemerintahan Desa Lamagute yang didorong oleh Plan Internasional Indonesia tersebut pun berhasil dan menjadi desa pertama di kabupaten Lembata yang kepemilikan 100 persen akta lahir anak.

Selasa(13/11/2018), Pemerintahan Desa Lamagute bersama Plan Internasional Indonesia disaksikan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Kadis Dukcapil, Yuliana Lazar, Kepala Badan Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Nita Efriliana, M.Dev.Plg.dan masyarakat Desa Setempat mendeklarasikan Des Lamagute sebagai desa pertama dengan kepemilikkan 100 persen akta lahir anak.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lembata, Yuliana Lasar kepada wartawan mengatakan Semua anak-anak usia 0-17 tahun di Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata telah terdata Dinas Dukcapil Kabupaten Lembata dan memiliki akta kelahiran.

Yuliana menambahkan, untuk kabupaten Lembata, secara keseluruhan hingga bulan November sebanyak 80 % anak telah memiliki akta kelahiran dari target nasional sebesar 90 %.

“Mudah-mudahan hingga akhir 2018 kita bisa mencapai target ini. Karena target nasional sendiri 90%,” kata Yuliana.

Meski demikian, Yuliana mengakui tantangan untuk mewujudkan akta kelahiran bagi semua anak di Kabupaten Lembata cukup besar dan beragam.

Target pencapaian 100 % akta kelahiran anak di Kabupaten Lembata juga tidak terlepas berkat kerjasama Plan Internasional Indonesia yang terus berupaya melakukan sosialisasi di Desa Lamagute dan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Lembata.

Perwakilan Plan Internasional Indonesia Nono Sumarsono Dalam Sambutannya, Bersyukur karena anak-anak usia 0-17 Tahun di desa Lamagute 100% sudah mempunyai akta kelahiran.

Nono menjelaskan bahwa enam dari sepuluh anak di bawah usia lima tahun di Indonesia tidak diakui keberadaannya secara sah oleh Pemerintah Indonesia. Anak-anak ini tidak memiliki identitas secara sah yang dituangkan dalam akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran memiliki arti penting bagi eksistensi anak sebagai warga negara di muka hukum.

Agar mendapat pelindungan, Plan Internasional Indonesia akan terus mendorong dan mendampingi desa-desa dampingan yang lain serta pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk bersama-sama meningkatkan angka kepemilikan akta kelahiran anak.

Nono menambahkan Beberapa hal yang dilakukan (adalah) menginisiasi pembentukan tim percepatan akta lahir anak di masing-masing desa. Selanjutnya, bersama dengan mitra yang lain, melakukan advokasi di tingkat kabupaten untuk melakukan penghapusan sanksi administrasi bagi anak-anak yang masih belum memiliki akta lahir.

sultan ali geroda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *