SULUH NUSA, KUPANG – Profesi advokat adalah profesi mulia _oficium nobile_, untuk menjadi seorang advokat, selain memiliki kemampuan ilmu hukum, memiliki kemampuan menganalisa persoalan hukum, memiliki nyali atau keberanian juga butuh waktu yang tidak sebentar.
Direktur LBH Sikap Lembata Juprians Lamablawa kepada Suluh Nusa (weeklyline media network) menerangkan, sesuai undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat harus berlatar belakang Sarjana hukum atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Ilmu Kepolisian dan telah lulus ujian advokat, mengikuti pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, menempuh magang di kantor advokat selama kurang lebih dua (2) tahun, diangkat sebagai advokat dan di sumpah di pengadilan tinggi.
Segala tahapan yang diamanatkan Undang-undang Advokat harus dilalui baru seseorang bisa diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai Advokat.
Lanjut Pengacara jebolan kota Yogyakarta ini, hari ini rabu tanggal 31 Agustus 2022 ada tiga orang anggita LBH Sikap yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-undang Advokat diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Anggota LBH SIKAP Lembata yang diangkat sumpah oleh pengadilan Tinggi kupang adalah Yohanes Carolus Songgur, S.H,M.H, Vinsesnsius Nuel Nilan, SH, dan Irene Kanalasari Inaq, SH.
Karolus Songgur adalah jebolah fakultas hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, sementara Vinsensius Nuel Nilan adalah jebolan fakultas hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang dan Irene Kanalasari Inaq adalah jebolan fakultas hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Yogyakarya.
Lanjut Lamablawa, anggota LBH SIKAP Lembata yang diangkat sumpah hari ini oleh Pengadilan Tinggi Kupang, semuanya telah memenuhi syarat sesuai Undang-undang Advokat.
“Mudah-mudahan ilmu ketiga advokat muda ini bermanfaat buat penegakan hukum dan keadilan bagi Rakyat,” tutup Lamabelawa.++g.takene