SULUHNUSA, LEWOLEBA – PEKERJAAN proyek pembangunan dua puskesmas di kabupaten Lembata menuai masalah pembayaran yang masih belum diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Lembata.
Kasus mandeknya pembayaran pekerjaan proyek oleh Pemda Lembata ini muncul sejak tahun 2021 saat suplayer dan para pekerja bangunan nekat menutup gedung Puskesmas Balauring di Wowong, Desa Tiba, Kecamatan Omesuri, dan Puskesmas Wairiang di Desa Bean, Kecamatan Buyasuri, Selasa, 16 November 2021 silam.
Masalahnya, uang ratusan juta rupiah milik suplayer dan para buruh bangunan belum dibayar. Padahal, kedua gedung sudah digunakan untuk melayani orang sakit.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, seorang suplayer material bangunan saat Abubakar Sidik, menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekannya nekat melakukan aksi penutupan kedua Rumah Sakit agar ada perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Masalah ini terus berlanjut sampai tahun 2022 dan Direktur CV. Lembah Ceremai, Johansah menggugat Bupati Lembata, Kepala Dinas Kesehatan dan PPK Atas nama Petrus Kanisius Talele.
Johansah merasa dirugikan akibat tidak dibayar Haknya atas Pekerjaaan Pembangunan Puskesmas Baru Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Bertolomeus Take,SH Gugatan dilayangkan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, tidak melakukan pembayaran Kepada CV. Lembah Ciremai, atas Pembangunan 2 (dua) unit Puskesmas tersebut sementara Pekerjaan telah dinyatakan 100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
Sidang gugatan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Lembata Selasa, 9 Agustus 2022.
Sidang pertama hanya dengan agenda Pemeriksaan Identitas Para Pihak oleh Majelis hakim. Para Tergugat yang Hadir adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lembata mewakili Tergugat I Bupati Lembata, Plt. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Tergugat II, sementara Tergugat III Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir Karena Sakit.
Sidang ditunda Selasa, 23 Agustus 2022 dengan Agenda Mediasi dengan Perintah Kepada Juru Sita PN Lembata melalui Panitera Pengganti untuk menghadirkan Tergugat III.
Berto Take mengatakan, berdasarkan Syarat Umum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) pada poin 68.2 huruf g dan h yang pada pokoknya menyatakan “Pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; dan PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)” lanjut Berto, prinsipnya jika pekerjaan tersebut sudah dinyatakan 100% dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran.
“Pekerjaan klien kami sudah selesai, dan sejak bulan Maret 2021 lalu sudah di-PHO. Kenapa hak-hak kami belum dibayar. Pemda bayar, baru kami bisa lunasi hutang-hutang klien kami dengan suplayer dan buruh bangunan”, ungkap Berto Take.
Take lebih jauh menjelaskan bahwa kilennya sudah beberapa kali menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dananya akan tetapi pihak Pemda beralaaan macam-macam.
“Dulu bilang tunggu perubahan. Sekarang bilang APH (aparat penegak hukum) sudah masuk, sehingga dia takut membayar. Dan karena tidak ada niat Pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini PPK unt membayar dana pekerjaan proyek di dua puskesmas itu maka klien kami menggugat para pihak terkait termasuk Bupati Lembata”, tandas Take.+++sandrowangak
