Suluh Nusa, Lembata – Pelajaran untuk para pemangku kekuasaan. Dari kesalahan yang dianggap sederhana, bisa saja itu awal mula kehancuran.
Seperti yang dialami oleh Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi NusaTenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba. Hanya karena enggan memberi tanda tangan (TTD) pada warga yang hendak menikah, Orang nomor satu di Desa Mahal 1 ini dipastikan akan lengser karena desakan masyarakat.
Prediksi lengsernya kades bukan tanpa alasan. Dikarenakan menghambat ibadah pernikahan seseorang, katanya, menjadi faktor utama lantaran keangkuhan dan kedholiman itu memicu amarah Tuhan juga masyarakat setempat.
Sementara itu warga desa mahal hampir secara keseluruhannya beragama. Jadi apabila ada pihak yang mau menghambat pernikahan (Ibadah) dalam hal ini Kepala Desa maka akan muncul amarah masyarakat untuk menghentikan siapa saja bahkan kepala desa sekalipun.
Kalau izin nikah yang hukumnya sunah saja susah. Padahal hanya TTD. Itu namanya mempersulit orang ibadah dan itu sangat tidak bermoral. Perlambat Urusan Pernikahan Warga, Kades Mahal 1 disumpahin lengser oleh warganya.
Tak hanya isapan Jempol, pasca issue penolakan TTD oleh Kepala Desa tersebar di warga. Para pemuda, Tokoh masyarakat, Adat dan tokoh agama bersama-sama meggalang kekuatan untuk melengserkan kepala Desa.
Berlahan, informasi keburukan sang kades kembali muncul ke permukaan. Dari kasus perzinahan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Hari ini, warga akan layangkan surat memohon agar bupati mencopot jabatan kades karena telah melanggar aturan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Muhammad Lukman Laba belum menjawab telfon wartawan.
Untuk diketahui, kemarahan warga diawali dari kisah pasangan calon suami istri Sofyan dan Salmiyati.
Berkas pernikahan Sofyan Hobamatan sebagai salah satu syarat mutlak menuju pelaminan, tak ditandatamgani kepala desa hingga hari ini. Padahal seharusnya berkas tersebut sudah harus diantar ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omesuri, dan pada tanggal 18 September 2021 mendatang.
Pada hari itu, Sofyan dan Salmiyati akan melangsungkan pernikahan resmi. Jika berkas belum ditandatangani, pernikahan kedua pasangan muda penerus Desa Mahal tersebut pun otomatis ditunda. +++(y.edangwala/mid.r.l)