SULUH NUSA, LEWOLEBA – Proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lembata, saat ini memasuki tahap rapat penetapan Bakal Calon menjadi calon oleh Panitia ditingkat desa. Tahapan ini menjadi salah satu tahapan yang krusial dan penting karena merupakan tahapan penentuan seseorang lolos atau tidak tidaknya menjadi calon kepala desa walau pada tahap sebelumnya sudah dilalui tahapan verifikasi administrasi dan masa uji publik terhadap calon yang lolos administrasi.
Di Desa Mahal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT, rapat penetapan bakal calon menjadi calo dilaksanakan di Kantor Desa setempat dihadiri pendukung calon masing masing, aparat desa, Ketua dan Anggota BPD serta undangan masyarakat lainnya.
Dalam rapat penetapa tersebut warga lalu melayangkan protes terhadap salah satu Bakal Calon atas nama Muhamad Lukman Laba atas tindakan asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebelumnya.
Warga sebelumnya sudah melakukan pengaduan secara lisan dan tertulis kepada panitia tetapi berdasarkan klarifikasi panitia tanggal 9 oktober 2021 kepada para pengadu dan keluraga korban tidak ditemukan bukti yang kuat. Atas hasil klarifikasi ini, panitia lalu menetapkan Muhamad Lukman Hakim lolos secara administrasi bersama dua orang Bakal calon lainnya yakni Abdul Jamil Rajuni dan Fransisko Orolaleng.
Keputusan panitia meloloskan Muhamad Lukman Laba ini membangkitkan amarah warga Mahal I karena panitia dinilai mengangkangi aturan. Protes terus dilayangkan. Tidak puas karena panitia masih tetap bersikeras pada keputusannya, warga lalu mengajukan protes keras saat rapat Panitia Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa, Rabu, 13 Oktober 2021. Aksi protes ini nyaris ricuh.

“Isi pengaduan dari kami berkaitan dengan kasus amoral yakni menghamili istri orang lain yang pernah dilakukan oleh salah satu calon Kepala Desa Mahal I yang bernama Muhamad Lukman Laba,” ungkap Sopian alias Sofyan Hobamatan.
Menurut Sopian, bakal calon Kades ini telah menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Lembata khususnya tentang kasus asusila.
Aturan tersebut dapat dibaca pada Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: BU. 140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021. Dalam surat tersebut juga tercatat jelas poin-poin penting yang mesti diperhatikan serius oleh para Bakal calon Kades.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi 13 persyaratan, salah satunya yakni tidak pernah melakukan pelanggaran adat asusila, kecuali lima (5) tahun setelah selesai memenuhi sanksi adat atas pelanggaran adat asusila dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran adat asusila dan telah pula memenuhi sanksi adat serta bukan pelaku pelanggaran adat asusila berulang-ulang.
“Apakah calon Kades nomor urut tiga sudah mengumumkan secara resmi kepada publik Desa Mahal? Apakah ada surat keterangan kelakukan baik dan lain-lain dari beliau? Ini yang membuat kami menduga-duga ada sesuatu yang tidak beres dari proses seleksi Panitia,” sambung Sopian.
Ada empat (4) orang warga Desa Mahal yang terlibat mengajukan keberatan tersebut yakni Aminoto A. Dato, Sopian, Sukiman Abdullah dan Tobias Tola. Target pengajuan keberatan tersebut tertuju kepada Bakal Calon Kades Mahal Muhamad Lukman Laba.
Protes warga ini berbuntut pengunduran diri Muhamad Lukman Laba dalam rapat penetapan bakal Calon menjadi Calon. Bukan hanya Bakal Calon atas nama Muhamad Lukman Laba saja yang mengundurkan diri, Ketua Panitia Gabriel Manek juga mengundurkan diri.
Dikonfirmasi suluhnusa.com (weeklyline media network), melalui telepon, 13 Oktober 2021 siang, Gabriel Manek mengaku masih sedang mengikuti rapat penting dan berjanji akan menghubungi kembali.
“Saya masih rapat penting, nanti saya hubungi kembali,” ungkap Manek, sembari menutup telepon. Dan sampai berita ini ditulis tidak ada informasi balik dari Gabriel Manek.
Ketua BPD Mahal I, Martinus Meang Odel, saat dihubungi suluhnusa.com (weeklyline media network), membenarkan kejadian tersebut. Menurut Marthinus, keadaan nyaris tidak terkendali karena warga melakukan protes terhadap salah satu bakal calon yang diloloskan panitia pilkades, atas nama Muhamad Lukman Laba.
“Ya. Dalam rapat penetapan hampir ricuh. Keadaan nyaris tidak terkendali. Warga protes karena Muhamad Lukman Laba diloloskan sementara dia terganjal kasus asusila. Keadaan menjadi terkendali dan nomrla seteklah Lukman Laba mengundurkan diri. Legowo,” ungkap Marthinus,
Sayangnya, usai Muahamad Lukman Lanba mengundrukan diri, Ketua Panitia juga mengundurkan diri. Dengan pengunduran diri Muhamad Lukman Hakim, Bakal Calon Kepala Desa Mahal I yang lolos dan ditetapkan menjadi calon menyisahkan dua orang yakni Abdul Jamil Rajuni dan Fransisko Orolaleng.
“Saat Lukman Labasecara legowo undur diri. Ketua Panitia juga mengundurkan diri. Ketua saja, atas nama Gabriel Manek,”
Ia meminta kepada semua warga pendukung calon masing masing untuk menahan diri dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pilkades. Terkait Ketua Panitia yang mengundurkan diri, Marthinus berjanji akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang dan mendekati Gabriel Manek untuk kembali bekerja sebagai Ketua Panitia seperti biasa untuk menyukseskan hajatan pilkades Mahal I dalam memilih pemimpin periode ini. (y.edangwala/R.O/sandrowamngak)

