suluhnusa.com – Kelanjutan Kasus dugaan perzinahan oleh Kepala Desa Mahal 1, LL memasuki tahap pemeriksaan para calon tersangka. Kades Mahal LL dan pasangannya JI, diperiksa oleh penyidik PPA Polres Lembata, Senin, 24 September 2018.
LL dan JI dipanggil penyidik PPA Polres Lembata, untuk menjalani pemeriksaan secara marathon. Keduanya dating tidak bersamaan. JI mendatangi polres Lembata diantar oleh suaminya Ikram Taher Adriansyah dan langsung menuju ke ruangan penyidik PPA. Sementara LL dating sendiri menggunakan sepeda motor.
JI, pasangan zinah Kades Mahal 1 LL, adalah istri sah dari Ikram Taher Adriansyah. Dalam keadaan hamil JI diperiksa selama enam jam sejak pkl. 09.00 sampai pkl. 15.00 wita. Saat pemeriksaan JI didampingi Aktivis Perempuan, Maria Loka dari Lembaga Permata.
JI mengakui semua perbuatannya kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Pantauan suluhnusa.com di Polres Lembata, sekira Pkl. 10.00 wita, JI selesai diperiksa baru LL tiba di Polres Lembata. LL yang datang menggunakan sepeda motor itu langsung masuk ke dalam ruangam Kanit PPA, Polres Lembata.
LL diperiksa selama 1 jam dalam ruangan kanit PPA selama kurang lebih satu jam. Setelah diperiksa, LL langsung keluar dari ruaangan dan pulang. Media ini yang hendak melakukan konfimasi terkait kasus yang menimpah dirinya pun tidak bias, karena LL terburu buru meninggalkan Polres Lembata.
Setelah LL pergi, kanit PPA Polres Lembata, langsung memanggil dan menginterogasi JI padahal pemeriksaan sudah selesai dan JI sudah tandatangan Berita Acara Pemeriksaan.
Dengan nada tinggi, dan bentak bentak Kanit PPA melakukan interogasi terhadap JI. Suami JI, Ikram Taher yang saat itu berada di teras ruangan PPA, tidak menerima perlakuan terhadap istrinya yang sedang hamil tapi di bentak bentak oleh Kanit PPA.
Ikram lalu mengetuk pintu dan masuk ke ruangan Kanit PPA dan meminta agar istrinya tidak dibentak bentak.
“Saya dengar istri saya dibenatak bentak, saya ketuk pintu dan masuk. Minta agar istri saya jangan dibentak bentak. Saya bilang, kan pemeriksaan sudah selesai kenapa periksa lagi dengan nada tinggi dan bentak bentak,” ? Ibu tadi periksa LL diam diam saja. Kenapa saat periksa istri saya pake bentak bentak ? Saat saya bilang begitu Ibu Kanit menjawab itu haknya dia,” beber Ikram kepada wartawan yang menemui dirinya di Polres Lembata, 24 September 2018.
Ketika disinggung apakah dirinya diusir dari dalam ruangan, Ikram mengatakan dirinya meminta maaf dan langsung keluar.
“Sebelum saya keluar saya minta maaf dulu,” katanya.
Kejadian ini mendapat tanggapan dari Nurhayati Kasman, LBH Komnas PHD HAM Indonesia, yang ikut mengawal kasus ini.
Saat menghubungi suluhnusa.com, Nurhayati berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum oleh pihak Kepolisian Resort Lembata.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak Polres Lembata. Kami percaya pihak polres Lembata menuntaskan kasus ini dengan tidak berpihak. Tidak tumpul ke atas, tajam kebawah,” tulis Nurhayati.
Diberitakan media ini sebelumnya Kepolisian Resort Lembata, 14 September 2018 menerima laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Lembata. Laporan ini tercatat di Polres Lembata denga nomor nomor SPTL/109/IX/2018/NTT/RES LEMBATA. sebagai pelapor, salah seorang warga Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Tahir Ikram Ardiyansah (36).
Ikram mengadukan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Kades Mahal I, Berinisial LL dengan bersama istrinya JI.
sandro wangak