Suluh Nusa, Tabanan – Beberapa jam pasca ditangkap, seorang anggota Shabara Polres Tabanan berinisial Bripda PM (23) langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Hasilnya, oknum polisi yang sempat kabur setelah diamankan di Polres Tabanan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah pemeriksaan pelaku yang dibawa dari kampungnya daerah Busungbiu, Buleleng, Minggu 7 Maret malam menuju Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, motif Bripda PM melakukan pencurian karena dipicu masalah utang.
Hanya saja dia tidak menyebut berapa banyak utangnya dan kepada siapa anggota polisi ini utang.
“Dia sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,”ujarnya.
Terakit proses hukum, perwira melati dua di pundak itu menegaskan setelah adanya putusan pengadilan umum, Bripda PM menjalani sidang kode etik Profesi Polri yang sanksi hukumnya hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Polres Tabanan telah menangkap Bripda PM yang diduga mencuri 3 cincin emas di toko emas, Pasar Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, Bali, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan oknum polisi itu ditangkap di wilayah Buleleng, Minggu 7 Maret 2021 malam.
“Ya, sudah ditangkap semalam di Buleleng,” katanya dihubungi, Senin 8 Maret 2021.
Yoga mengatakan, awalnya Bripda PM ketahuan mencuri oleh warga.
Ia lalu diamankan dan diserahkan ke pos polisi. Namun kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan. Adapun motif oknum polisi tersebut mencuri karena memiliki banyak hutang. (kevin/weeklyline media network)