Suluh Nusa, Jakarta – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga, ada peraturan larangan keluar daerah. Selama libur panjang dalam rangka Israk Mikraj dan Hari Nyepi dilarang untuk keluar daerah.
Peringatan ini berlaku untuk ASN dan keluarga selama libur panjang terhitung sejak 10 Maret hingga tanggal 14 Maret 2021.
Jika ketentuan itu dilanggar, maka sanksi keras berupa pemecatan bakal dikenakan kepada ASN yang terkait.
Larangan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo pada Selasa 9 Maret 2021.
Larangan itu sudah tertuang Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani pada Senin 8 Maret 2021.
Larangan keluar daerah bagi ASN dan keluarga ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang.
Karena itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam siaran pers itu, Surat Edaran tersebut juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Perjalanan keluar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Di samping itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat.
Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atau pecat.
Pengecualian Bagi ASN
Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: Pertama, Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kedua, Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, Ketiga, Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.*** (linda.e/weeklyline media network)
