PNS di Buleleng Dapat TPP Lebih Sedikit

suluhnusa.com – Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kemendagri yang menyatakan, pembayaran TPP berdasarkan kinerja tahun 2020, tidak boleh lebih dari pembayaran TPP tahun 2019.

Pemberi kerja tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kinerja, ternyata masih jauh dari hati. Karena berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, pembayaran TPP berdasarkan persyaratan tidak boleh lebih dari TPP ketentuan lama.

Situasi itu membuat kalangan PNS di Pemkab Buleleng galau, karena TPP berdasarkan kinerja tidak sesuai harapan.

Data yang dihimpun, semula Pemkab Buleleng, meminta dana untuk pembayaran tahun 2012, sebesar Rp114 miliar. Anggaran TPP mencapai 62 persen, dari perhitungan kebutuhan dana TPP berdasarkan kebutuhan sebesar Rp185 miliar. Namun, diterbitkan surat edaran dari Kemendagri yang diterima Pemkab Buleleng akhir Januari 2020 lalu, dimana pembayaran TPP berdasarkan kinerja pada tahun 2020, tidak dapat lebih dari pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan lama, Pemkab Buleleng hanya menerima pembayaran TPP tahun 2019, sebesar Rp98 miliar. Dapat dana TPP berdasarkan kinerja pada tahun 2020, sebesar Rp114 miliar tidak dapat direalisasikan.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa yang mengadakan, Rabu (12/02) di ruang persiapan, menerima, TPP dasar berdasarkan kinerja nanti semakin kecil.

“Ini yang tadi saya bilang (anggaran TPP kinerja Rp114 miliar) tidak bisa didukung penuh. Mengacu pada TPP ketentuan lama, jelas nanti angkanya tidak boleh lebih dari setahun lalu (sebesar Rp 98 miliar), ”katanya.

Masih kata Suyasa, selain disetujui oleh TPP berdasarkan kinerja, Surat Edaran yang diterima juga diberikan posisi Inspektorat dalam pembayaran TPP berdasarkan kinerja. Ditempatkan, diberikan TPP berdasarkan kinerja kepada Inspektorat, posisinya dananya berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) dan di atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. “Ini juga disetujui, sehingga dibutuhkan TPP nanti berdasarkan proporsi, yang tadinya kami asumsikan rata-rata 62 persen, kini harus diubah juga,” ungkap birokrat asal Desa Tejakula ini yang dipastikan akan jadi Sekda Buleleng, Maret 2020 mendatang.

Asisten Suyasa juga menyinggung, pembayaran TPP berdasarkan kebutuhan tidak bisa direalisasikan untuk bulan Januari 2020. Karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP, yang memverifikasi Pemprov Bali baru pada akhir Januari 2020. tahun sebelumnya.

Disisi yang lain, mulai dari PNS, Pemkab Buleleng mulai galau dengan pemberlakuan tersebut. Karena tadinya, mereka berharap mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan TPP yang diterima di tahun 2019, malah ditolak menjadi lebih sedikit.

“Kalau dulu saya bisa sekitar Rp4,3 juta, sekarang jika ada Surat Edaran seperti itu, berarti TPP nanti lebih sedikit dong,” ujar PNS setingkat Kasubag.***

made.tirtayasa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *