Juprians & Rekan, Pengacara Kampung Itu Menang Lagi di PN Lembata

suluhnusa.com – Kantor Hukum Juprians Lamabelawa & Rekan dipercaya mendampingi perkara perdata perkara Perdata Nomor: 12/Pdt.g/2019/PN.Lbt antara Wilhelmus Wuka Demongor dkk, yg didampingi  Kantor Advokat Juprians Lamabelawa & Rekan sebagai Para Tergugat melawan Ali Beda yang didampingi oleh kantor advokat Blasius Dogel Ledjab & Rekan sebagai Penggugat.

Perkara perdata ini terkait sengketa tanah di Namaweka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dimenangkan oleh Wilhelmus Wuka Demongor dkk, yang didampingi pengacara kampong, Juprians Lamabelawa & Rekan.

Sidang dihadiri oleh para pihak yang berperkara, nampak dalam ruang sidang pengùnjung memadati kursi-kursi yang disiapkan. Pantauan media ini, sidang berjalan Hidmat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ngurah S Dharma Putra, SH.,MH di dampingi oleh hakim anggota masing-masing, Triadi Agus Purwanto,SH.,MH dan Arta Aryo Putranto, SH.,M.Hum.

Mengawali sidang, Ketua majelis hakim meminta kesepakatan para pihak untuk langsung membacakan hal-hal penting saja atas amar putusan, para pihak bersepakat untuk dibacakan hal pokok-pokoknya saja. Majelis hakim melanjutkan untuk membacakan hal-hal pokok dengan memulai membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara nomor : 12/Pdt.g/2019/PN.Lbt, dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, atas gugatan tersebut Wilem Wuka Demoor selaku Tergugat melalui Penasihat hukumnya melayangkan juga gugatan Rekonfensi kepada Ali Beda.

“Atas Gugatan Rekonfensi tersebut Majelis Hakim mengabulkan separuh dari gugatan Rekonfensi (gugatan balik) yang dilayangkan Wilem Wuka Demongor melalui kami sebagai Penasihat Hukumnya,” ungkap Juprianus Lamabelawa usai sidang di PN Leewoleba, 7 Januari 2020.

Sementara itu, Wilem Wuka Demongor ditemuai suluhnusa.com, dihalaman PN Lembata merasa bersyukut atas putusan PN Lewoleba.

“Putusan ini kami sangat bersyukur sekali, memang kebenaran selalu mencari jalannya sendiri tanpa harus dituntun oleh kekuatan apapun, Tuhan dengar doa saya selama ini,” ungkap Wilem Wuka Demongor.

Juprians Lamabelawa & Rekan, bersama Wilhelmus Wuka Demongor di Depan Kantor PN Lewoleba

Lebih jauh, Juprians Lamabelawa selaku Penasihat Hukum Wilem Wuka Demongor ketika dimintai komentarnya atas kemenangan yang diperoleh Kliennya, Lamabelawa dengan tenang menjawab pertanyaan media ini bahwa ; Fakta sidang telah terbuka dengan terang bahwa kliennya yang paling berhak atas obyek sengketa a’quo.

“Klien kami mewarisi apa yang ditinggalkan ibu kandungnya, bliaw, klien kami hanya perjuangkan hak nya. Dan itu telah terbuka dalam persidangan, Majelis Hakim tentu mempertimbangkan fakta yang terbuka dengan terang dalam persidangan,” terang Pengacara Asal Lembata yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta di dampingi rekannya yang lainnya, Nurhayati Kasman. ***

sandro wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *