suluhnusa.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi & Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Naskah Perjanjian kerjasama DPN Peradi & Fakultas Hukum Undana Kupang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 2 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH, Thomas E. Tampubolon, SH, MH masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Yorhan Y. Nome, SH, M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Shalih Mangara Sitompul, SH, MH selaku Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi Advokat DPN Peradi.
Ketua Panitia Pelaksana PKPA Husni Kusuma Dinata, SH, MH menjelaskan kerjasama DPN Peradi & Fakultas Hukum Undana Kupang ini upaya mendidik para calon advokat menjadi advokat handal masa depan. Kita akan berikan materi selain materi umum dan wajib, juga diberikan materi khusus sesuai karakteristik lokal di daerah. Pengajar adalah para pendidik dari kalangan akademisi yang berpengalaman dan memiliki jam terbang yang memadai, para praktisi hukum yang berpengalaman, juga Ketua-ketua Pengadilan dalam lingkup Mahkamah Agung.
Kita berusaha agar para lulusan PKPA rata-rata menjadi lulusan terbaik, yang akan mengemban profesi advokat secara full profesional. Karena seiring perkembangan dan perubahan yang terjadi, para lawyer harus menyiapkan diri secara baik dan profesional sejak dini. Kedepan bukan saja menghadapi kasus-kasus yang sifatnya konvensional tapi banyak kasus yang secara karakteristik memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus. Seorang lawyer bukan hanya cerdas dibidang hukum, tapi memerlukan amunisi tambahan berupa ketrampilan-ketrampilan khusus selain taktik dan strategi dalam menghadapi setiap kasus atau perkara. Ini yang akan dibimbing dalam pembelajaran PKPA kerjasama DPN Peradi & Fakultas Hukum Undana.
Olehnya PKPA ini adalah pembelajaran khusus atau pendidikan khusus. 60% materi lebih banyak pada muatan praktik, dikombinasikan dengan 40% berupa teori, azas, doktrin hukum yang akan diberikan oleh para guru besar hukum Undana dan para doktor hukum terbaik yang dimiliki Undana saat ini.
Kita berupaya memberikan yang terbaik buat peserta PKPA kali ini. DPN Peradi memiliki kewenangan melakukan PKPA, Fakultas Hukum Undana memiliki ijin pendidikan, dan LKBH Fakultas Hukum dipercayakan sebagai pelaksana PKPA kali ini.
Husni yang juga Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang ini menjelaskan peserta kita batasi, kita prioritaskan peserta yang daftar lebih dulu atau yang mendaftar lebih awal. Jika peserta melebihi kuota, nanti berdampak pada daya serap peserta tidak maksimal, karena hal itu mempengaruhi output pada peserta setelah PKPA.
azis