suluhnusa.com – Almarhum Rogerio Soares Santisma (50), warga Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang, mendapat santunan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp 50 juta dari PT. Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari PT. Jasa Raharja Putera. Total santunan sebesar Rp 70 juta ini diterima, Maria Soares, putri korban selaku ahli waris.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo dan Kepala PT. Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Drajat D Winata di Kantor Samsat Kabupaten Kupang, Senin (25/6/2018) siang. Penyerahan santunan secara simbolis ini juga disaksikan Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Andri Aryansyah, S.Ik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, Kompol Wahyu Broto dan Kepala Samsat Kabupaten Kupang serta pejabat lainnya.
Saat menerima penyerahan santunan secara simbolis ini, Maria Soares selaku ahli waris, disampingi Jhoni B Pareira, saudaranya. Maria Soares tampak tenang saat menerima penyerahan santunan tersebut. Namun, dari raut wajahnya masih tampak adanya kesedihan atas meninggalnya ayah tercinta, Rogerio Soares Santisma (50).
Selain itu, juga tersirat di wajah Maria Soares, adanya rasa haru karena mendapat santunan yang lumayan besar dari PT Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putera. Maria Soares bahkan tak mampu berkata apa-apa ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu pada acara penyerahan santunan ini. Yang sempat terucap dari bibirnya, hanyalah kata ‘terima kasih’.
Jhoni B Pareira, mewakili almarhum Rogerio Soares Santisma (50) dan Maria Soares selaku ahli waris, pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putera, atas santunan yang diberikan.
“Kami akan mempergunakan santunan yang diberikan ini sebaik-baiknya. Terima kasih karena santunan yang diberikan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putera akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Jhoni B Pareira.
Almarhum Rogerio Soares Santisma (50) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Timor Raya, wilayah Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang, Kamis 7 Juni 2018. Almarhum ditabrak sebuah mobil saat sedang mengendarai sepeda motor miliknya
Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo mengatakan, yang dijamin PT. Jasa Raharja (Persero) hanyalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi antara kendaraan yang satu dengan kendaraan yang lainnya, sesuai perintah UU no. 33 tahun 1964 dan UU no 34 tahun 1964. Sedangkan kecelakaan tunggal (laka tunggal) tidak dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Menurut Ari Wisnu, kecelakaan tunggal (laka tunggal) dijamin oleh PT. Jasa Raharja Putera, anak perusahaan dari PT. Jasa Raharja (Persero). Agar laka tunggal bisa dijamin, pemilik kendaraan harus menjadi peserta PT. Jasa Raharja Putera.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo mengatakan hal ini kepada wartawan di kantor Samsat Kabupaten Kupang di Babau, Senin (25/6/2018) siang. Ari Wisnu berada di kantor Samsat dalam rangka penyerahan santunan PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putera secara simbolis kepada ahli waris korban lakalantas atas nama Almarhum Rogerio Soares Santisma (50), warga Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Saat memberi keterangan kepada wartawan, Ari Wisnu didampingi Kepala PT. Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Drajat D Winata. Acara penyerahan santunan secara simbolis disaksikan Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Andri Aryansyah, S.Ik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, Kompol Wahyu Broto dan Kepala Samsat Kabupaten Kupang serta pejabat lainnya.
“Selama ini yang diekspose media hanya penyerahan santunan oleh PT. Jasa Raharja (Persero). Sehingga belum banyak masyarakat yang tahu. Karena itu, melalui acara penyerahan santunan ini, masyarakat menjadi mengerti peran dari PT Jasa Raharja Putera,” kata Ari Wisnu.
Dikatakan Ari Wisnu, sebelum ada kebijakan pemerintah yang menyatakan PT Jasa Raharja (Persero) hanya melaksanakan asuransi yang non wajib (asuransi sosial), PT Jasa Raharja (Persero) melaksanakan semua asuransi kecelakaan. Namun, karena ada kebijakan tersebut maka dibentuklah PT Jasa Raharja Putera sebagai anak perusahaan PT Jasa Raharja (Persero).
Tujuannya, kata Ari Wisnu, agar semua kecelakaan yang dialami masyarakat bisa mendapat jaminan dari PT. Jasa Raharja (Persero) melalui anak perusahaanya yakni PT Jasa Raharja Putera. Cukup dengan membayar Rp 60 ribu perbulan, pemilik kendaraan sudah bisa menjadi peserta asuransi PT Jasa Raharja Putera.
Menyinggung soal santunan bagi korban lakalantas atas nama Rogerio Soares Santisma (50), warga Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang. Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo mengatakan, korban juga mendapat santunan dari PT Jasa Raharja Putera, karena almarhum Rogerio Soares Santisma juga merupakan peserta asuransi PT Jasa Raharja Putera. Sehingga berhak pula atas santunan PT Jasa Raharja Putera.
Karena itu, Ari Wisnu berharap, masyarakat memanfaatkan pentingnya menjadi peserta PT Jasa Raharja Putera. Sehingga bisa meringankan beban biaya ketika mengalami kecelakaan tunggal, baik untuk membantu biaya perawatan ataupun biaya lain bila korban kecelakaan meninggal dunia.***
g-takene