suluhnusa.com – Kepala PT. Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Drajat D Winata mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memahami pentingnya menjadi peserta PT Jasa Raharja Putera. Pasalnya, tidak semua kecelakaan dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero), terutama kecelakaan lalu lintas tunggal (Laka Tunggal) di jalan raya.
PT Jasa Raharja Putera adalah anak perusahaan PT Jasa Raharja (Persero) yang memberi jaminan kepada korban kecelakaan tunggal di jalan raya yang tidak dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero). Cukup dengan membayar Rp 60 ribu pertahun, pemilik kendaraan sudah menjadi peserta asuransi PT Jasa Raharja Putera dan berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, menurut Drajat D Winata, santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti nyawa korban meninggal dunia akibat lakalantas. Tetapi lebih kepada upaya meringankan beban biaya bagi korban kecelakaan dan bagi keluarga korban kecelakaan.
“Sifatnya lebih sebagai urungan, saling membantu.Menjadi peserta Jasa Raharja Putera juga tidak dipaksakan, tetapi membutuhkan kesadaran dari masyarakat. Bila memiliki kesadaran untuk membeli dan menjadi peserta Jasa Raharja Putera, ma berhak akan santunan ketika mengalami kecelakaan tunggal,” kata Drajat D Winata kepada wartawan di Kantor Samsat Kabupaten Kupang, Senin (25/6/2018) siang.
Kepala PT. Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Drajat D Winata berada di Kantor Samsat Kabupaten Kupang dalam rangka penyerahan santunan PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putera secara simbolis kepada ahli waris korban lakalantas atas nama Almarhum Rogerio Soares Santisma (50), warga Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Saat memberi keterangan kepada wartawan, Drajat D Winata didampingi Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo. Acara penyerahan santunan secara simbolis disaksikan Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Andri Aryansyah, S.Ik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, Kompol Wahyu Broto dan Kepala Samsat Kabupaten Kupang serta pejabat lainnya.
Dikatakan Drajat D Winata, kasus kecelakaan lalulintas tunggal (laka tunggal) di wilayah NTT terutama di Kupang dan sekitarnya, cukup tinggi. Tidak sedikit pula korban laka tunggal yang tidak mendapat santunan karena PT Jasa Raharja (Persero) tidak berwenang memberi santunan bagi korban laka tunggal.
Karena itu, kata Drajat D Winata, sebaiknya masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta PT Jasa Raharja Putera. Cukup dengan membayar Rp 60 ribu pertahun dan tidak harus mengedarkan kotak amal saat ada keluarga atau sanak saudara menjadi korban laka tunggal.
Sementara menyinggung soal santunan yang diterima Maria Soares, selaku ahli waris korban lakalantas atas nama Almarhum Rogerio Soares Santisma (50), warga Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang, Drajat D Winata mengatakan, saat masih hidup korban menjadi peserta PT Jasa Raharja Putera dengan membayar Rp 60 ribu saat pengurusan STNK sepeda motor di kantor Samsat.
Karena itu, kata Drajat D Winata, selain mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta, korban lakalantas ini juga berhak atas santunan sebesar Rp 20 juta dari PT Jasa Raharja Putera. Sehingga total santunan yang diberikan sebesar Rp 70 juta guna meringgankan beban keluarga.
sandro wangak
g-takene