BRI Sebaiknya Batalkan Lelang Jaminan Ako Hen

suluhnusa.com – Kasus pelelangan Jaminan Sengketa oleh pihak BRI Cabang Pembantu Lewoleba dinilai melanggar undang Undang. Sebab, jaminan yang dilelang milik debitur, Ako Hen tersebut sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Lewoleba.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum, Hendriku Lio alias Ako Hen, Juprianus Lamablawa, SH, MH, ketika menghubungi suluhnusa.com, 21 Desember 2016 pagi.

Juprianus menilai, jaminan debitur yang berada di pihak BRI Cabang Pembantu Lewoleba tersebt bisa dilelang sepanjang tidak ada perlawanan dari debitur.

“Kalau ada perlawanan (gugatan) dari debitur, maka dilelang harus dengan perintah ketua pengadilan. Jika tetap dilelang tanpa ada perintah ketua pengadilan itu melanggar hukum, melanggar pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata dan dapat dipidana. Pelaksanaan pasal 6 UU Hak Tanggungan tentang lelang oleh kreditur terkendala dengan Psl 26 UU ttg Hak Tanggungan,” ungkap Juprianus.

Olehnya, kata Juprianus, pelelangan harus dengan penetapan Ketua Pengadilan sesuai pasal 224 HIR yang menjelaskan; pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotek yang memakai irah-irah dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan.

Dikuatkan dengan Yurisprudensi MA No. 3021 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1984 menyatakan; pengadilan tidak membenarkan penjualan obyek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat.

Atas kasus Hendrikus ini, perkara sedang berjalan dan sudah dalam proses siding. Untuk itu obyek yg dilelang tersebut sedang dalam sengketa (obyek sengketa), lalu tidak ada perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan lelang.

Krn pelaksanaan pasal 6 terkendala dengan pasal 26 UU Hak Tanggungan, maka pengadilan selama ini mengesampingkan pasal 6. Olehnya setiap lelang eksekusi oleh kreditur kembali merujuk pada pasal 224 HIR. Konsekwensinya lelang tersebut batal demi hokum dan dapat dipidana.

Sementara itu, pihak BRI Cabang Pembantu Lewoleba, yang berusaha di konfitmasi suluhnusa.com, 20 Desember 2016, tidak ingin memberikan jawaban. Menurut Salah seorang Satpam BRI Cabang Pembantu Lewoleba, mengungkapkan Kepala BRI sedang diluar daerah. Dan pejabat BRI yang saat ini sedang berada di kantor pun tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

“Teman mereka ke Larantuka saja. Kami disini hanya KCP Cabang Pembantu. Yang memiliki kewenangan untuk menjawab kasu lelang jaminan sengketa itu ada di BRI Cabang Larantuka,” ungkap Satpam tersebut.

Sebelumnya media ini memberitakan, bahwa Bank Rakyat Indonesia menjual obyek jaminan dengan SHM No. 540, atas nama Hendriku Lio alias Ako Hen, padahal obyek jaminan itu sedang dalam sengketa di pengadilan Negeri Lewoleba.

Juprianus Lamablawa, SH, MH, kepada suluhnusa.com, mengungkapkan Direksi PT BANK RAKYATINDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Direktur Utama PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Pimpinan Cabang Larantuka PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Pimpinan Cabang Pembantu Lewoleba PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, secara sadar dan sengaja telah menjual obyek sengketa Gugatan Hendrikus Lio alias Ako Hen.

Padahal obyek jaminan ini sudah di daftar di Pengadilan Negeri Lembata tanggal 2 Desember 2016 dan pihak BRI sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Lembata tanggal 5 Desember 2016 untuk sidang sengketa obyek jaminan yang dijadwalkan tanggal 14 Desember 2016.

“Tapi pihak BRI tetap melelang obyek jaminan dengan SHM No. 540 tanggal 6 Desember 2016, padahal pada tanggal 6 Desember 2016 obyek tersebut sudah menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Lembata,” jelas Juprianus.

Jadi, ungkap Juprianus pihak BRI menjual obyek sengketa. Dan itu tidak boleh dan tindakan yang melanggar hukum.

“Olehnya kami akan pidanakan, obyek sengketa yang dilelang tersebut selain perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lembata yang sedang berjalan sekarang,” tegas Juprianus.

Untuk itu, Ako Hen melalui kuasa hukumnya Juprianus Lamablawa menilai menjual obyek sengketa itu tindak pidana, maka BRI dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut akan dimintai pertanggunmgjawabannya secara pidana di Pengadilan Negeri Lewoleba.

Sebab, menurut Juprianus, dalam melelang barang jaminan, pihak BRI terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah itu Pengadilan Negeri memanggil debitur (pemilik jaminan) untuk ditanyakan apakah masih mampu membayar hutangnya atau tidak, jika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya maka Ketua Pengadilan Negeri Lembata mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan pengelolaan obyek hak tanggungan tersebut untuk dilelang, tapi malah tidak demikian.

“BRI dengan sewenang-wenang dan melanggar Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU perbankan,” tegas Kuasa Hukum Hendrikus Lio alias Ako Hen, Juprians Lamablawa, S.H.,M.H, Senin, 19 Desember 2016.(sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *