SULUH NUSA, LEMBATA – PETRUS Kanisius Tuaq, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata digadang gadang maju menjadi Calon Bupati Lembata periode 2024-2029 dan disinyalir sudah mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).
Selentingan beredar kabar Petrus Kanisius Tuaq yang masih berstatus ASN aktif dengan jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata ini diakomodir PAN sebagai bakal calon bupati Lembata awal Juni 2024. Lalu bagaimana langkah Bawaslu Lembata?
“Pa Kanis masih ASN aktif. Belum mengajukan pengunduran diri dari ASN. Tidak juga berstatus Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) terus kenapa PAN mau dukung Kanis Tuaq ini bagaimana ini ? Informasinya SK dari DPP PAN sudah dikantongi Kanis Tuaq.”, ungkap salah seorang warga Lembata yang meminta namanya tidak ditulis.
Ketua DPD PAN Lembata, Laurensius Ola Keraf membantah Informasi DPP PAN memberikan Keputusan untuk mendukung Petrus Kanisius Tuaq seperti yang beredar selama ini.
Laurens Ola menjelaskan, PAN sampai dengan saat ini masih berproses di DPP dan belum ada keputusan untuk mendukung figur tertentu.
“Kanis memang ada daftar di PAN juga tapi keputusannya kita menunggu dari DPP. Ada tiga calon yg mendapat rekomendasi dari DPP PAN. Ada tiga nama melamar ke PAN dan sedang diproses di DPP yaitu, Sinun Petrus Manuk, Petrus Kanisius Tuaq dan Marsianus Jawa,” jelas Laurens Ola kepada SuluhNusa.Com, 28 Juni 2024.
Lalu bagaimana langkah Bawaslu Lembata?
Menanggapi berbagai polemik terkait status Aparat Sipil Negara (ASN) yang digadang gadang maju pada pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lembata sudah melakukan tindakan pencegahan dengan mengirim surat kepada BKPSDMD Lembata terkait status para ASN ini.
Menanggapi pengawasan melekat Bawaslu Lembata, 24 Juni 2024, BKPM Lembata memberikan penjelasan melalui surat nomor T/800 1.6.1/241/BKPSDMD/VI/2024 kepada Bawaslu Lembata dengan tujuan memberikan informasi terkait ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata yang mencalonkan dan dicalonkan pada kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lembata tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Alla, didampingi Komisioner Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai di Kantor Bawaslu Lembata, 28 Juni 2024.
Menurut Febri, pihaknya sudah jauh hari melakukan himbauan baik secara langsung maupun melalui media dan surat resmi kepada semua stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten Lembata terkait netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Kami memberikan himbauan sebagai bentuk pengawasan melekat terkait netralitas ASN. Karena tentang asas, nilai, kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam pasal 2 huruf f, undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan kewenangan kami sebagai Bawaslu tidak diatur dalam UU itu. Kami melakukan pengawasan berdasarkan tahapan pemilu. Dan saat ini soal netralitas ASN, kewenangan kami sebatas menghimbau”, ungkap Febri.
Komisoner Bawaslu, Indah Purnama Dewi, lebih jauh menjelaskan, Bawaslu Lembata dalam rangka melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BKPSDMD Lembata untuk mendapat penjelasan terkait netralitas ASN.
“Kami sudah bersurat ke berbagai pihak untuk menghimbau agar ASN di Lembata bersikap netral. Kami juga sudah melakukan konfirmasi dan meminta informasi ke BKPSDMD terkait beberapa ASN yang saat ini sedang diidentifikasi bakal maju pada pilkada 2024,” ungkap Indah.
Sementara Itu, Muhamad Rifai, mengungkapkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan deklarasi netralitas ASN juga penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dengan berbagai pihak.
Informasi yang dihimpun dalam surat BKPSDMD Lemnbata nomor T/800.1.6.1/241/BKPSDMD/VI/2024, tertanggal 2024 yang copiannya diterima SuluhNusa.Com, 26 Juni 2024 terungkap, Petrus Kanisius Tuaq, hingga bulan Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Lembata melalui BKPSDMD belum menerima surat permohonan diri yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali membenarkan infomasi pertimbangan persetujuan teknis dari BKN tersebut ketika dikonfirmasi SuluhNusa, 28 Juni 2024.
Tapobali menjelaskan terhadap status saudara dr. Yeremias Sunur, Sp.OG, M.Biomed, telah mengajukan pemberhntian atas permintaan sendiri dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pertimbangan teknis ke Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Bupati Lembata Nomor, T/800.1.6./16/BKPSDMD/V/2024, tanggal 21 Mei 2024, perihal permohonan pertimbangan teknis BKN guna mendapatkan persetujuan.
“Hal ini, kita lakukan dengan berkonsultasi ke BKN mengingat status Kepala Daerah Kabupaten Lembata saat ini bukan penjabat definitif, maka sesuai pasal 25 PP 116/2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria managemen ASN, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian wajib mendapat persetujuan BKN,” ungkap Tapobali.
Dengan surat dari BKN, demikian Tapobali, pengunduran diri dr. Jimy Sunur sebagai ASN bersifat final dan mengikat.
“Kalau pengunduran diri yang berangkutan (dr. Jimy Sunur, Red) sudah final. Pertimbangan Teknis BKN sudah terbit dan SK Pemberhentiannya juga sudah ditandatangani,” ungkap Tapobali.
Pertimbangan persetujuan Teknis dari BKN untuk pengunduran diri dr. Jimy Sunur melalui surat nomor, 3903/R/AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 6 Juni 2024. Berdasarkan surat tersebut kemudian ditetapkan dengan SK Bupati Lembata nomor 606 tahun 2024 tentang pemberhentian Yeremias Ronaldy Sunur, M.BIomed, SpOG, dari ASN atas permintaan sendiri.
Disinggung apakah, status status pengunduran diri dr. Jimy Sunur dari ASN, akan mempengaruhi status RSUD Lewoleba yang sudah terakreditasi, Tapobali mengungkapkan tidak berpengaruh.
“Berkaitan dengan pengunduran diri dr. Jimy Sunur maka di RSUD tersisa satu dokter kandungan. Sesuai persyaratan RSUD Tipe C, pemenuhan minimal kebutuhan dokter sudah memenuhi syarat, Jadi tidak akan berdampak kepada penurunan tipe RSUD. Yang berdampak mungkin pada beban kerja dokter kandungan yang bersangkutan, karena bekerja seorang diri. Untuk mengatasinya, kami meminta dukungan dari mitra kita untuk pemenuhan melalui dokter residen, atau pendayagunaan dokter spesialis”, Jelas Tapobali.
Untuk diketahui saat ini, ASN di Lingkup pemerintah Kabupaten Lembata yang sedang berproses menjadi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lembata, adalah dr. Jimy Sunur dan Petrus Kanisius Tuaq. diketahui dr. Jimy Sunur sudah sah mengundurkan diri dari ASN sementara Petrus Kanisius Tuaq belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari ASN kepada BKPSDMD Kabupaten Lembata. Padahal selentingan beredar kabar Partai Amanat Nasional sudah memutuskan untuk mendukung Kanis Tuaq sebagai Bakal Calon Bupati Lembata, pada pilkada 27 November 2024 mendatang. +++sandro.wangak