SULUH NUSA, LEMBATA – PERBINCANGAN publik terkait persoalan status Bakal Calon Bupati Lembata, Yeremias Ronaldy Sunur, M.BIomed, SpOG, terjawab dengan surat pertimbangan persetujuan teknis dari Badan kepegawaian Nasional (BKN).
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali membenarkan infomasi pertimbangan persetujuan teknis dari BKN tersebut ketika dikonfirmasi SuluhNusa, 28 Juni 2024.
Tapobali menjelaskan terhadap status saudara dr. Yeremias Sunur, Sp.OG, M.Biomed, telah mengajukan pemberhntian atas permintaan sendiri dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengajuan pertimbangan teknis ke Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Bupati Lembata Nomor, T/800.1.6./16/BKPSDMD/V/2024, tanggal 21 Mei 2024, perihal permohonan pertimbangan teknis BKN guna mendapatkan persetujuan.
“Hal ini, kita lakukan dengan berkonsultasi ke BKN mengingat status Kepala Daerah Kabupaten Lembata saat ini bukan penjabat definitif, maka sesuai pasal 25 PP 116/2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria managemen ASN, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian wajib mendapat persetujuan BKN,” ungkap Tapobali.
Dengan surat dari BKN, demikian Tapobali, pengunduran diri dr. Jimy Sunur sebagai ASN bersifat final dan mengikat.
“Kalau pengunduran diri yang berangkutan (dr. Jimy Sunur, Red) sudah final. Pertimbangan Teknis BKN sudah terbit dan SK Pemberhentiannya juga sudah ditandatangani,” ungkap Tapobali.
Pertimbangan persetujuan Teknis dari BKN untuk pengunduran diri dr. Jimy Sunur melalui surat nomor, 3903/R/AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 6 Juni 2024. Berdasarkan surat tersebut kemudian ditetapkan dengan SK Bupati Lembata nomor 606 tahun 2024 tentang pemberhentian Yeremias Ronaldy Sunur, M.BIomed, SpOG, dari ASN atas permintaan sendiri.
Disinggung apakah, status status pengunduran diri dr. Jimy Sunur dari ASN, akan mempengaruhi status RSUD Lewoleba yang sudah terakreditasi, Tapobali mengungkapkan tidak berpengaruh.
“Berkaitan dengan pengunduran diri dr. Jimy Sunur maka di RSUD tersisa satu dokter kandungan. Sesuai persyaratan RSUD Tipe C, pemenuhan minimal kebutuhan dokter sudah memenuhi syarat, Jadi tidak akan berdampak kepada penurunan tipe RSUD. Yang berdampak mungkin pada beban kerja dokter kandungan yang bersangkutan, karena bekerja seorang diri. Untuk mengatasinya, kami meminta dukungan dari mitra kita untuk pemenuhan melalui dokter residen, atau pendayagunaan dokter spesialis”, Jelas Tapobali.
Untuk diketahui saat ini, ASN di Lingkup pemerintah Kabupaten Lembata yang sedang berproses menjadi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lembata, adalah dr. Jimy Sunur dan Petrus Kanisius Tuaq. diketahui dr. Jimy Sunur sudah sah mengundurkan diri dari ASN sementara Petrus Kanisius Tuaq belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari ASN kepada BKPSDMD Kabupaten Lembata. Padahal selentingan beredar kabar Partai Amanat Nasional sudah memutuskan untuk mendukung Kanis Tuaq sebagai Bakal Calon Bupati Lembata, pada pilkada 27 November 2024 mendatang. +++sandro.wangak