suluhnusa.com-Seseorang yang mengalami tindakan kekerasan seksual akan mengalami trauma fisik, psikis dan trauma sosial. Apalagi pelaku masih terus dibiarkan tanpa hukuman yang jelas.
Demikian dalah satu pernyataan inti yang disampaikan Aliansi Remaja Biinmafo (ARBI) dan Jaringan Orang Muda Kabupaten TTU dalam menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh BA Kepala SMA N Lurasik kepada salah satu siswanya pada 26 Agustus lalu.
ARBI dan jaringan orang muda Kab. TTU mendesak pemerintah daerah untuk mendindak pelaku dengan memberikan sanksi yang maksimal sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pemerinntah kabupaten TTU, ARBI dan jaringan orang muda yang datang ke Kantor bupati pada Senin,(26/9/16) dengan tegas meminta agar tidak hanya menindak pelaku, tapi para remaja dan orang muda meminta agar pemerintah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Masa seorang kepala sekolah yang seharusnya menjaga semua siswa di sekolahnya malah menuliskan surat dengan kata-kata vulgar kepada siswa. Ini jelas bentuk kekerasan” tegas Guido Boysala mewakili jaringan Orang Muda Kabupaten TTU.
Peryataan sikap yang diterima media, ARBI dan jaringan orang muda tidak hanya mendorong agar pemerintah serius, tetapi juga meminta kepada pihak-pihak lain seperi Kepolisian dalam hal ini Polres TTU agar tegas dan jangan membuat kasus ini tenggelam di tengah jalan.
Selain kepada Kepolisian, beberapa instansi yang dimintai atensinya untuk menyelesaikan kasus ini adalah BKD, Kabupaten TTU, Kejari Kefamenanu, Komnas Perempuan dan juga Inspektorat Kabupaten TTU.
Ditemui di lantai satu kantor Bupati TTU, pengurus ARBI dan perwakilan jaringan Orang Muda Kabupaten TTU menyatakan pernyataan sikap yang diberikan ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah sejaligus merupakan bentuk tanggungjawab remaja untuk ikut menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang terjadi pada remaja.
Selain meminta untuk proses hukum terus berjalan, ARBI dan jaringan Orang Muda mendesak pemda melalui Dinas PPO agar segera mencopot kepala sekolah bersangkutan dan dibina di Dinas sehingga kehadirannya di sekolah tidak terus mengintimidasi korban dan siswi lain yang sementara sekolah disana. Pungkas salah satu pengurus ARBI yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Menurut pengurus ARBI dan jaringan orang muda, agar persoalan ini dapat selesai dan memberikan efek jera kepaada semua pihak, maka pelaku harus ditindak dan semua pihak diharapkan untuk ikut bertaggungjawab dalam usaha pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi remaja di Kabupaten TTU.(m3)
