suluhnusa.com__Tugas Pejabat Pembuat Komitmen rentan dengan kasus hukum.
Ketika salah melaksanakan tugas dan menyalahi aturan, akan berurusan dengan Hukum dan berakhir di penjara. Oleh karena itu, PPK diminta untuk jeli dan selalu taat aturan.
Permintaan ini bukan hanya untuk PPK tetapi juga untuk panitia lelang pekerjaan proyek.
Dalam menjalankan Tugas yang di percayakan sebagai Pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan Panitia Pelelangan Proyek yang ada di lingkup Setda Kabupaten Ende di harapkan agar dapat menjalankan dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini di sampaikan oleh Mantan aktifis PMKRI Cababang Denpasar Oskar Figator beberapa waktu lalu Kepada media ini Senin, 19 September 2015.

Oskar mengungkapkan selama ini terjadi banyak PPK yang masuk penjara atau terlibat dalam kasus korupsi. Ini marak akhir akhir ini. Bukan hanya PPK teapi juga juga panitia serta rekanan yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
“Jadi saya mengharapkan agar proses pelelangan baik pekerjaan fisik atau pun non fisik agar bisa di lakukan secara baik sesuai dengan aturan mainnya. Jangan sampai karena asal bapa senang sehingga dapat menjerumuskan diri sendiri dalam jeruji besi,” tegasnya.
Kepala dinas pekerjaan umum kabupaten ende Frans Lewang Ketika dimintai tanggapan terkait dengan hal tersebut menyatakan bahwa para panitia dan pejabat komitmen yang ada pada instansi di bawah pimpinannya sudah dilakukan penegasan penegasan.
Penegasan ini disampaikan baik dalam hal pekerjaan penunjukan langsung maupun dalam proses tender atau pelelangan agar dapat memperhatikan hal hal yang tidak di inginkan dan dapat bekerja sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku agar jangan sampai kita sendiri yang akan terseret kerana hukum.
Dalam kempatan ini pula Frans menghimbau kepada seluru rekanan baik yang telah di percayakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan proses penunjukan langsung ataupun dengan proses tender agar dapat menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik sesuai dengan Gambar dan rencana yang telah di buat oleh petugas Teknis.
Frans lebih jauh mengungkapkan PPK merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang peranannya sangat krusial.
Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Karena peranannya yang sangat penting tersebut maka PPK diharapkan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
“Nah Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” jelas Frans.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013, demikian Frans, tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Berdasarkan pengertian PPK, pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa.
“Jika kita melihat mekanisme pencairan anggaran belanja negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang persediaan dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS , PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan,” ungkap Frans menjelaskan. (fred siga)
