14 Saksi Diperiksa Untuk Kasus Linus Notan

suluhnusa.com_Sidang kasus pembunuhan Linus Notan menghadir 14 saksi.

Sidang kasus Linus Notan, dengan agenda pemeriksaan saksi di kebut hakim pengadilan Negeri lewoleba, satu minggu. Hakim PN Lewoleba meminta jaksa penuntut Umum dan kuasa huksum untuk dihadirkan secara bersamaan lanjutan dengan terdakwa Stefanus Lodan, Laurensius Laba, Feliks Sele, Yoseph Payong Lela da Elias Laran.

Dari empat belas saksi tersebut, tiga saksi adalah saksi kunci, sebenarnya ada empat saksi kunci tetapi salah satu meninggal dunia di Polres Lembata, 2 Nopember 2014, silam ketika mengamankan diri, yakni Gaspar Molan.

Kematian Molan ini menyisahkan tiga nama sebagai saksi kunci, yakni Sebastianus Seru, Monika Kewa dan Payong Boho.

Sementara itu saksi lain yang diajukn Jaksa Penuntut Umum adalah Veronika Langobelen, Bidan Desa Jontona yang memandikan jenasah almarhum, di tanggal 3 September 2014.

Jenasah Almarhum Linus Notan saat dimandikan dan dibersihkan oleh Veronika Langobelen, 3 September 2014 (ist)
Jenasah Almarhum Linus Notan saat dimandikan dan dibersihkan oleh Veronika Langobelen, 3 September 2014 (ist)

Selain itu, ada Nikolaus Lema, dan Stefanus Ebang, yang bertemu dengan terdakwa Laurensius Laba, di pagi hari naas itu.

Saksi lain, Nikolaus Ake dipanggil memberikan kesaksian, di pengadilan negeri Lewoleba, karena sebagai Kepala Desa Jontona yang meminta warga mengangkat mayat dari lokasi kejadian.

Elisabeth Bulu dihadiri sebagai istri almarhum Linus Notan. Sedangkan, Agustinus Boli dan Laurensius Loli dihadirkan untuk mematahkan keterangan Feliks Sele yang mengatakan bahwa Feliks di tanggal 3 September 2014, bertemu dengan kedua saksi di pantai. Dan keterangan Feliks dipatahkan oleh keduanya karena mereka tidak bertemu dengan terdakwa Feliks Sele.

Monika Tupen, Aloysius bagasi dan Laurensius Lema dihadirkan oleh penasehat Hukum terdakwa. Monika Tupen dihadirkan karena dirinya dalam keterangannya, Monika Tupen mengungkapkan bertemu dengan Yoseph Payong Lela salah satu terdakwa pada tanggal 3 September 2014, saat terdakwa mengantar cucunya ke sekolah di TK Jontona.

Sayangnya, dalam bukti daftar hadir TK sekolah tersebut, cucu terdakwa Yoseph Payong Lela, tercatat absen tanpa keterangan. Ketidakhadiran cucu
Salah satu terdakwa ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Sekolah TK Jontona pada keterangan yang diambil oleh pemyidik Polda NTT dan tercatat dalam BAP bersangkutan. (sandrowangak/vinsenkerong/sultanalygeroda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *