suluhnusa.com_Ada sekitar 19 patok batas yang hlang dari tapal batas R-RDTL. Apa sebab ?
Banyak soal yang belum dijawab pemerintah Indonesia terkait permasalahan Batas RI-RDTL. Kualitas masyarakat yang sungguh membutuhkan perhatian pemerintah karena terlilit sekian banyak persoalan dan kesulitan hidup.
Mulai dari keterbatasan pangan, keterbatasan sarana prasarana, baik jalan, kesehatan dan pendidikan. masayarakat perbatasan juga menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Mereka juga manusia yang butuh perhatian.
Hal lain yang mesti menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia adalah pilar batas Negara.
Pilar batas Negara yang dibangun atas kesepakatan kedua Negara RI-RDTL seharusnya bangun sebanyak 907 buah di sepanjang 268 km garis perbatasan RI-RDTL.
Akan tetapi sampai dengan tahuan 2011 pilar batas Negara tersebut baru dibangun sebanyak 103 buah, dan tahun 2013, ditambah lagi menjadi sekitar 300 buah.
Pada tahun 2011, pilar batas ini tersebar di Belu 90 buah dan TTU, Kupang 13 buah. Dan ini menjadi tanggungjawab kedua Negara. Komunikasi kedua Negara melalaui forum Join Border Commitee harus lebih aktif untuk menyelesaikan masalah ini.
Sayangnya, disaat pilar batas belum banyak yang dibangun, tahun 2015, sudah sekitar 19 pilar batas hilang dari tapal batas. Penyebabnya adalah, kondisi alam. Banyak titik batas yang ditanam pilar batas, brada di aeral tepi sungai sehingga saat sungai tergerus atau banjir Pilar bataspun ikut tergerus.
Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Hari Wiranto, kepada suluhnusa.com, 3 Agustus 2015, di Mako Korem 161/Wirasakti Kupang mengungkapkan, penyebab hilangya tapal batas RI-RDTL adalah kondisi alam yang rawan dan juga tidak menutup kemungkinan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal ini menjadi perhatian khusus pihaknya dan membangun komunikasi dengan Negara Republik Democratic Timor Leste untuk membuat kembali patok ini.
Dia berharap sungguh akan komunikasi pemerintah RI-RDTL melalui forum Join Border Committee segara menyelesaikan pilar batas batas ini agar ke depan tidak ada masalah lagi hanya karena ketiadaan pilar batas tersebut.
Seperti terpantau di Mako Satgas Perbatasan RI-RDTL-Atambua pilar di bangun dengan tinggi kurang lebih satu meter, lebar kurang lebih 90 cm persegi.
Disamping kiri dan kanan ada bendera kedua Negara, RI-RDTL. Bendera RI-RDTL dicetak diatas kuningan persegi panjang dan dibawah bendera ada kalimat yang tulis dalam tiga bahasa yakni Bahsa Indonesia-Tetun dan Inggris. Bunyi kalimat itu adalah Bahasa Indonesia-Garis Batas Negara berada Diantara Pilar ini Dengan Pilar Diseberang Sungai ini, Tetun-Linha Fronteira Hela Entre Marcacao Ida Nee Ho Marcacao Ida Iha Mota Sorin, sedangakan dalam bahasa inggris terbaca, The Border Line Is Located Between This Marker And The Marker Placed In the Opposite River Bank. Tulisan ini berwarna hitam. Sementara itu diujung atas tiang pilar batas tersebut terlihatr lempengan tembaga kuningan berbentuk bundar dengan tulisan batas Negara Indonesia-Timor Leste. Dibangun tahun 2005.
Untuk menutupi kekurangan pilar batas Negara ini, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk membangun tanda pos batas Negara – Border Sign Post (BSP). BSP ini sudah dibangun sebanyak 280 BSP dan tahun 2011 sudah dibangun sebanyak 60 BSP.
“Karena belum ada Pilar Batas Negara (PBN), maka pemerintah RI berinisitaif untuk membangun BSP sebanyak 280 buah dengan tulisan peringatan dalam tiga bahasa yakni dalam bahasa Indonesia berbunyi, anda memasuki wilayah indonesia,” ungkap Wiranto.
Lebih jauh, Lumintang menjelaskan, sebelum dibangun Pilar Batas Negara (PBN) kedua pemerintah RI-RDTL bersepakat untuk terlebih dahulu membangun pedomaan dasar batas Negara atau di sebut dengan Common Border Datun Reference Frame (CBDRF) dan saat ini sudah dibangun sebanyak 48 buah.
Selain patok batas, di sepanjang wilayah tersebut juga terdapat papan dari seng seperti rambu jalan berwarna putih dengan tulisan yang berisi informasi bahwa di belakang lokasi tersebut dalam jarak sekitar 50 meter hingga 100 meter sudah merupakan wilayah Indonesia.
Seluruh wilayah perbatasan darat tersebut mencakup jarak 268,8 kilometer di tiga wilayah, yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tidak ada pergeseran patok perbatasan RI-Timor Leste seperti yang terjadi di sepanjang perbatasan darat Kalimantan dengan Sabah-Sarawak, yanga terjadi adalah hilangnya patok batas.
Meski damai dan tenteram dalam bertetangga, masih ada sisa sengketa kedaulatan RI-Timor Leste di tiga lokasi. Wiranto juga menceritakan, lokasi itu di Delomil-Memo di Kabupaten Belu seluas 41,9 hektar, Bijael Sunan-Oben Manusasi di Kabupaten Timor Tengah Utara sekitar 142,7 hektar, dan Noel Besi-Citrana di Kabupaten Kupang.
”Di Delomil-Memo, masyarakat NTT dan Timor-Leste saling klaim kepemilikan. Demikian pula di Bijael Sunan-Oben terjadi saling klaim tanah adat. Di Noel Besi-Citrana, ada 44 keluarga asal Naktuka yang ber-KTP Timor Leste tinggal di sana,” ujar Wiranto.
Danrem menambahkan, perhatian seharusnya lebih diberikan bagi warga RI di wilayah perbatasan dengan membangun infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Saat ini, Pemerintah Timor Leste dengan serius membangun pos-pos perbatasan dengan fasilitas modern dan pasar perbatasan yang bisa menarik warga Indonesia. Sementara pos perbatasan di tiga titik pintu masuk, yakni Oecusi, Mota’ain da Motamasin, pos jaga perbatasan Indonesia dibangun darurat.
Sejak Batalyon Infanteri (Yonif) 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) mengawali tugas pengamanan perbatasan Indonesia-Timor Timur (Timtim) dengan mempelajari letak pilar-pilar batas kedua negara yang disepakati Menteri Luar Negeri (Menlu) kedua negara pada 30 Agustus 2005.
Komandan Yonif 744/SYB Letkol (Inf) Ferdinandus Ginting saat itu, menjelaskan bahwa mempelajari pilar menjadi salah satu perhatian prioritas pasukan, agar bisa mengantisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran batas seperti yang sering dilakukan warga selama ini.
Prajurit TNI di batas diwajibkan mempelajari secara cermat pilar atau patok-patok batas wilayah kedua Negara. Penguasaan terhadap pilar batas negara penting, karena tugas utama prajurit TNI di perbatasan negara adalah menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan mengetahui secara baik letak pilar-pilar batas tersebut, setiap prajurit diharapkan dapat melaksanakan tugas menjaga batas secara bertanggungjawab dan profesional.
Untuk wilayah perbatasan darat RI-Timtim, Pemerintah Indonesia menempatkan tiga batalyon TNI. Yonif 744/SYB bertugas di wilayah Belu bagian Utara berbatasan dengan Distrik Bobonaro, Yonarmed-13/Kostrad di Kabupaten TTU berbatasan dengan Distrik kantong wilayahenclave) Oecusse, dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara RI (Yonarhanudri)-2/ABW di wilayah Belu bagian Selatan berbatasan dengan Distrik Covalima, Timtim.
Sampai dengan tahun 2015, prajurit TNI diwilayah batas memiliki tugas menjaga 313 patok yang tersebar di sepanjang garis batas negara. Terdapat 39 pos penjagaan perbatasan mulai dari Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, hingga Kupang. (sandro wangak)
