Warga Laranwutun Duduki Kantor Camat Ile Ape

suluhnusa.com_Berdasarkan Surat Camat Kecamatan Ile Ape terkait pengangkatan aparat Desa dan Kepala Dusun di Desa Laranwutun-Waipukang menegaskan inkonstitusional.

Menurut Camat Ile Ape Mustan Kalu Saba, menegaskan bahwa pengangkatan aparat desa dan kepala dusun tidak memenuhi syarat formal peraturan perundang undangan yang ada.

Surat Camat itu menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan aparat desa Laranwutun adalah inkonstitusional.

Akan tetapi surat ini tidak sejalan.degan pernyataan camat kepada Penjabat Desa Laranwutun, mantan camat An Wahon dan ketua BPD Laranwutun Thomas Nilan saat melakukan konsultasi.

Surat yang tdak sejalan dengan pernytaan ini membuat masyarakat Laranwutun resah.

Untuk itu Masyarakat membuat pernytaan agar menarik kembali surat camat tersebut, meminta camat untuk meminta maaf kepada masyarakat Laranwutun secara publik terkait pernyataan camat yang bisa menimbulkan konflik horisintal antar desa,menghentikan proses sertifikasi tanah di kompleks Kecamatan Ile Ape dan apabila tidak diindahkan selama satu minggu maka masyarakat Desa Laranwutun akan menduduki Kantor Camat.

Masyarakat meminta camat untuk memberikan klarifikasi kepada seluruh Masyarakat Laranwutun di tengah Namang atau korke Bale orang Laranwutun sekaligus melakukan.seremonial adat.

Permintaan masyarakat disampaikab oleh Yohanes Dato saat melakukan orasi dan pernyataan sikap di depab kantor camat ile ape.

Aksi ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian Resort Lembata di.pimpin oleh kabid Binmas Petrus Boro juga Polisi Pamong Praja.

Yohanes Dato meminta Camat Ile Ape untuk bertemu dengan masyarakat Ile Ape.

Permintaan masyarakat untuk melakukan klarifikasi selama satu minggu tidak diindahkan oleh Camat Ile Ape.

Orator lain, Torani Nilan meminta.camat Ile Ape untuk melakukan.klarifikasi terkait surat yang berisi bahwa pelantikan aparat desa dan kepala dusun adalah inskontitusional.

“Tujuh kali dua puluh empat adalah waktu yang cukup untuk pa camat memberikan klarifikasi.dan memberikan solusi. Mestinya pejabat publik harus bisa menyelesaikan masalah bukan memunculkan masalah baru,” tegas Torani.

Baik Yohanes maupun Torani menegaskan bahwa ruang negosiasi tidak ada lagi. Oleh Karena itu masyarakat meminta agar Camat Ile Ape untuk melakukan negosiasi secara adat di Namang Desa Laeanwutun.

Setelah beberapa saat melakukan orasi Sekcam Kecamatan Ile Ape, Petrus Demong untuk bertemu dengan masyarakat.

Demong menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditaril ke kabupaten.

“Sehingga untuk menyelesaikan dan memfasilitasi persoalan ini menjadi kewenangan kabupaten bukan lagi kewenangan kecamatan,” ungkap Demong.

Terkait waktu yang diberikan oleh masyarakat selama satu minggu menurut Demong, etika birokrasi ketika ada persoalan maka laporan itu disampaikab dan dikonsultasikan kepada pihak yang lebih tinggi.

“Suka atau tidak suka memang itu secara birokrasi demikian,” ungkap Demong.

Salah seorang ibu yang meminta namanya tidak ditulis meminta camat Ile Ape untuk berbicara jujur agar masyarakat Desa Laranwutun tdak lagi resah. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *