suluhnusa.com – Persoalan yang membelit Kepala Desa Laranwutun berinisial GKL memasuki babak baru. Setelah tertangkap tangan oleh pihak Polres Lembata di salah satu hotel di Lewoleba bersama Wanita Idaman Lain, GKL direkomendasikan untuk diberhentikan dari Jabatan seagai Kepal Desa Laranwutun.
Hal ini tertuang dalam surat Badan Permusaywaratan Desa Laranwutun yang ditujukan kepada Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, tertanggal 9 November 2017. Surat ini merupakan tinda lanjut dari hasil rapat dengar pendapat bersama BPD dan seluruh tokoh masyarakat Desa Laranwutun, 8 November 2017.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD Laranwutun, Thomas Ola Nilan ini, menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Laranwutun, GKL menimbulkan keresahan masayarakat.
“Selain meresahkan perbuatan GKL juga telah mencoreng nama baik Desa Laranwutun. Untuk itu kam minta Bapak Bupati Lembata, untuk memberhentikan GKL dari jabatan sebagai Kepala Desa. Ini aspirasi masyarakat Desa Laranwutun,” ungkap Ola Nilan saat menghubungi media ini, 12 November 2017.
Surat bernomor 13/BPD-LWT/XI/2017 itu terlampir berita acara kesepakatan bersama BPD dan Masyarakat Desa Laranwutun, memohon kepada Bupati Lembata untuk memberhentikan GKL dari jabatan Kepala Desa.
Menurut tokoh masayarakat bersama BPD, perbuatan GKL telah melanggar UUD nomor 06 tahun 2017 pasal 29 pint e yang mengatur Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Pada point kedua berita acara yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat semisal, Yoseph Solo, Theodora Tuto Nilan, Thomas Tede, Yohanes Dolu Nilan dan Karolus Koda menyebutkan pula Kepala Desa Laranwutun, GKL telah menyalahgunakan aset desa berupa kendaraan operasional (sepeda motor) dalam perbuatannya yang meresahkan masayarakat.
Selain mengirim surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Laranwutun kepada Bupati Lembata, BPD juga mengirimka surat tersebut kepada Wakil Bupati lembata, Ketua DPRD Lembata, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Sosial PMD, Kepala Kesbangpol dan Camat Ile Ape.
Sementara itu, Kepala Desa Laranwutun, GKL dikonfirmasi sebelumnya, menyatakan hasil rapat BPD bersama Tokoh masyarakat yang merekomendasika dirinya agar berhenti dari jabatan Kepala Desa adalah hak mereka. Dirinya tidak ingin berpolemik dengan memberikan tanggapan atau berkoentasr terkait hasil keputusan tersebut. Oleh karena, kasus yang menimpa dirinya sudah diserahkan kepada pihak berwajib polres Lembata.
“Mereka putuskan demikian, itu hak mereka. Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Saya ikuti saja. Karena persoalan ini sudah saya serahkan kepada pihak berwajib di polres Lembata,” ungkap GKL ketika dihubungi media ini melalui saluran telepon, usai mendpat hasil rapat dengar pendapat, BPD bersama Masyarakat Desa Laranwutun, 8 Nobember 2017. (sandrowangak)