suluhnusa.com – Tentang Kasus Pengancaman terhadap Wakil Walikota Kupang Oleh ASN.
DPRD Kota Kupang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah, Selasa (14/11/2017), guna membahas kasus pengancaman Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kini viral di media social dan menuai banyak sorotan. Hanya saja, RDP DPRD Kota Kupang kembali diskors karena Walikota dan Wakil Walikota Kupang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Meski rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang. Yezkiel Loudoe akhirnya diskors karena Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore-Herman Man tidak hadir, namun rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kupang sempat alot. Para anggota dewan berbeda pendapat tentang procedural dan mekanisme rapat dengar pendapat, bahkan mendesak Sekretaris DPRD Kota Kupang untuk membacakan tatib DPRD Kota Kupang tentang rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara, ada anggota dewan lainnya yang berpendapat, kasus pengancaman Wakil Walikota Kupang, Herman Man oleh oknum ASN merupakan perbuatan yang kurang terpuji dan menjadi viral di masyarakat. Karena itu, mestinya segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) supaya masalah tersebut tidak bias dan mendapat solusi penyelesaian.
Menyikapi alotnya rapat yang menyoroti prosedur dan mekanisme rapat dengar pendapat (RDP), Ketua DPRD Kota Kupang. Yezkiel Loudoe selaku pemimpin rapat, kemudian mengatakan, mekanisme dan prosedur RDP adalah penting. Namun yang lebih penting lagi, apakah anggota DPRD Kota Kupang mau melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) atau tidak.
Menurut Ketua DPRD Kota Kupang. Yezkiel Loudoe, rapat dengar pendapat (RDP) digelar lembaga DPRD bersama pemerintah. Jika Walikota Kupang berhalangan hadir, maka diwakili oleh Wakil Walikota Kupang. Dan jika Wlikota dan Wakil Walikota Kupang berhalangan hadir, maka diwakili oleh Sekda Kota Kupang bersama jajarannya.
Tetapi, jika para anggota DPRD Kota Kupang tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) karena Walikota dan Wakil Walikota Kupang tidak hadir, maka sidang diskor saja. Menunggu sampai Walikota dan Wakil Walikota Kupang siap baru skors dicabut.
Selesai mengatakan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang. Yezkiel Loudoe langsung mengetuk palu tanda rapat dengan pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang diskors. Rapat dengar pendapat ini seharusnya membahas kasus pengancaman oknum ASN terhadap Wakil Walikota Kupang, Herman Man beberapa waktu sebelumnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang ini dihadiri Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu dan jajaran pejabat Pemkot Kupang. Juga terlihat sejumlah warga Kota Kupang yang ikut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya rapat.
Selain itu, belasan anggota Pol PP Kota Kupang terlihat hadir di gedung DPRD Kota Kupang sebagai bentuk pengamanan. (max/goetakene)