suluhnusa.com_I Wayan Chandra, mantan Bupati Klungkung, Kamis (12/2) sekira pukul 09.30 wita, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Chandra didakwa dengan tiga dugaan yaitu Korupsi, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan Surat Dakwaan : No.Rek.PERK : PDS-02/P.1.12/Ft.1/01/2015, Chandra dituduh telah melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa, di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Pak Chandra di dakwa tiga dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang. Surat dakwaannya sebanyak 78 halaman,” kata Made Pasek Budiawan, salah satu Penuntut Umum, di Denpasar, Bali, Kamis, 12 Februari 2015
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Budiawan menyampaikan kerugian negara atas kasus tersebut, pertama dakwaan Korupsi kerugian negara sekitar Rp 9,5 milyar, untuk gratifikasi sekitar Rp 42,5 milyar dan untuk pencucian uang sekitar Rp 60 milyar.
Dakwaan dibacakan oleh empat orang Penuntut Umum secara bergantian dan hampir memakan waktu selama 60 menit. Usai pembacaan dakwaan pihak kuasa hukum terdakwa, Wayan Wiarsa Buana mengajukan eksepsi atau pembelaan.
“Ada beberapa hal yang perlu kita luruskan, nanti saja kita sampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi. Kalau sekarang kita sampaikan, kan gak seru namanya. Nantilah ada saatnya kita sampaikan, ada beberapa hal yang tidak benar, ya kurang pas gitu,” kata salah satu kuasa hukum I Wayan Chandra, Wayan Warsa Buana.
Ketika ditanya perihal penahanan I Wayan Chandra, Wiarsa menjelaskan jika penahanan sudah sesuai protap maka hal ini sudah menjadi kewenangan majelis dan bukan lagi kewenangan penuntut.
“Kalau itu sudah sesuai aturan penahanan sel itu sudah sesuai protap maka kami tidak persoalkan lagi,” imbuhnya.
Dalam sidang perdana kali ini, Wayan Chandra didampingi empat orang pengacara yaitu Wayan Wiarsa Buana, Suryatin Lijaya, Mandala dan Nyoman Putra Eka. Terlihat kedua anak terdakwa dan keluarga besarnya turut hadir menyaksikan jalannya sidang salah satu kader senior di PDI Perjuangan ini.
Ada Tabrak beruntun, Libatkan Anggota DPRD
Lain lagi kejadian dua hari sebelum sidang Wayan Chandra, pada hari Selasa 10 Februari 2015 sekira pukul 08 .00 wita pagi, telah terjadi kecelakaan beruntun di jalan by pass Ida Bagus Mantra.
Tepatnya di Simpang Sekar, Banjar Kusambi 200 meter di barat Mako Dentim. Diduga pengendara mobil jenis Avanza ini telah menabrak salah satu pejalan kaki hingga tewas.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Wimboko, membenarkan jika terjadi kecelakaan yang menewaskan salah seorang pejalan kaki. Pelaku bernama I Gede Koyan Eka Putra .SH. yang beralamat Desa Buahan Kecamatan Kintamani, Bangli. Koyan Putra diduga adalah salah seorang anggota dewan di kabupaten Bangli.
“Kronologis kejadiannya, pengendara Avanza bernopol DK1547 OC atas nama I Gede Koyan Putra.SH. beralamat di kecamatan Kintamani, kabupaten Bangli melaju dengan kecepatan tinggi. Pelaku menabrak seorang wanita yang sedang melaksanakan sembayang di pinggir jalan,” jelas Wimboko di Denpasar, Selasa (10/2) sore.
Lanjut Avanza tersebut, melaju menabrak mobil pick up yang parkir di badan jalan kemudian mendorong mobil tersebut hingga terpental sejauh 3 meter dari tempat semula.
Imbuhnya, kemudian Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak seorang wanita yang sedang berdiri dan menggendong anaknya hingga terjatuh.
“Avanza tersebut melaju sampai 15 meter dan berhenti di depan warung Krisna,” kata Wimboko.
Adapun identitas dari para korban antaralain, pemilik sepeda motor, bernopol DK 4799 BP atas nama Ni Wayan Mona (50 tahun) yang beralamat di jalan Sekar No.2.Denpasar, menurut Wimboko korban mengalami kepala kanan robek.
Korban kedua, pemilik pick up DK 9841 AF atas nama pak Koy. Sementara korban tewas, pejalan kaki atas nama Sang Ayu Nyoman perempuan (60tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Korban beralamat di jalan Sekar no 27 Kosambi Dentim.
Seluruh korban dibawa ke RS Dharma Yadnya. Menurut Wimboko, hingga saat ini pelaku berada di sel Polresta Denpasar. Pelaku langsung dikenakan pasal 333 dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanya apakah pelaku menggunakan obat-obatan saat berkendara Wimboko belum berani memastikan. Saat ini pihaknya melalui Lakalantas Polresta Bali tengah memeriksa kondisi pelaku yang diduga berkendara membawa penumpang seorang wartawan salah satu media lokal di Bali. (kresia)