suluhnusa.com_Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT didesak untuk melakukan uji petik atas pengelolaan dana “aspirasi” sebesar Rp. 18 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2013 yang tersebar pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Flores Timur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) NTT Yohanes Rou Boli melalui press release yang diterima Redaksi suluhnusa.com kamis 08 Mei /2014.
“Berdasarkan data olahan kami, dana Rp. 18 M tersebar pada beberapa SKPD dan terdapat beberapa modus kejanggalan dalam pengelolaannya. Kami desak BPK NTT segera lakukan uji petik terhadap pengelolaan dana tersebut. Secara administratif dana tersebut memang tersalur melalui tiap SKPD dengan beragam nomenklatur item program, tetapi kuat dugaan atas arahan/intervensi anggota DPRD Flores Timur” tegas Rou Boli.
Beberapa modus kejanggalan berdasarkan temuan sementara Gertak, antara lain. Jumlah dana yang tidak jelas sasaran mencapai Rp. 3-5 M; tidak terealisasinya program seperti semenisasi jalan pada Desa Horowura dan Hoko Horowura Kecamatan Adonara Tengah dan pada Desa Balaweling dan Balaweling Noten Kecamatan Witihama; dana yang disalurkan melalui SKPD diklaim sebagai dana dari anggota DPRD, seperti bantuan untuk kapela Yedokus Honihama- desa Tuwagoetobi Kecamatan Witihama kepada masyarakat setempat disampaikan sebagai bantuan dari anggota DPRD Flotim atas nama Robert Rebon Kreta.
Lain lagi proyek dikelola langsung oleh anggota DPRD, seperti pengerjaan jalan poros Desa Lamapaha-Horinara Kecamatan Klubagolit pendropingan material dikelola langsung oleh seorang oknum anggota DPRD;
dibentuknya kelompok fiktif/dadakan, seperti di desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat; salah satu kelompok di bidang ketenagakerjaan terbentuk secara dadakan untuk memperoleh bantuan dana yang mencapai kurang lebih Rp. 127. 500. 000.
“Kami sudah mengantongi data sebaran dana Rp. 18 Miliar pada setiap SKPD, tim Gertak sedang mengadvokasi data empiris pengelolaan dana tersebut di lapangan, dan kemudian akan dilakukan kajian untuk diteruskan ke aparat penegak hukum, bisa pihak kejaksaan atau KPK tergantung nominal indikasi kerugian bagi negara” tambah Rou Boli. (*/sandrowangak)
