suluhnusa.com_ Panwaslu Kota Denpasar akhirnya meneruskan laporan dari warga Lingkungan/Dusun Wanasari (Kampung Jawa), Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara ke pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar tentang dugaan adanya money politic di lingkungan setempat yang menguntungkan salah seorang caleg maupun parpol.
“Setelah kami kaji dan pelajari berkas-berkas yang dibawa warga itu (Kampung Jawa Wanasari) dalam laporannya itu. Karena ada indikasi ada dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke ranah pidana, makanya kami teruskan ke pihak kepolisan,”kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana. Penerusan laporan ke polresta ini dilakukan pada hari Selasa (15/4) lalu.
Dalam kajian dan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak panwaslu, dugaan adanya penyogokan dengan uang (money politic) dari salah seorang caleg dari salah satu parpol itu terindikasi telah melakukan pelanggaran UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 Pasal 301 ayat 2.
Yaitu, ‘setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta’.
“Karena bukan pelanggaran administrasi makanya kami tidak meneruskan laporannya ke KPU. Tapi langsung ke kepolisian, “kata Sudarsana Rabu (16/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa perwakilan warga dusun Kampung Jawa Wanasari,Denpasar Utara mendatangi kantor Panwaslu Kota Denpasar, pada hari Kamis (10/4) lalu.
Warga setempat mengaku dalam pileg Rabu (9/4) lalu ada salah satu caleg dari parpol PKS membagikan uang (money politik) yang besarnya beraneka ragam, ada Rp 40 ribu sampai Rp 90 ribu yang berisi contoh surat suara yang ada gambar salah seorang caleg untuk dipilih. Caleg tersebut dikabarkan merupakan salah seorang caleg DPRD Kota Denpasar dapil Denpasar Utara.
Dikonfirmasi terkait hal ini kala itu PKS Bali membantah dengan tegas jika ada hal itu terjadi hingga berita ini diturunkan pihak PKS Bali melalui Divisi Humasnya Arifin mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Arifin malah meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke caleg yang bersangkutan.(sandrowangak/kresia)