suluhnusa.com_ Sulitnya menyatukan dua pembagian desa yang ada di Badung yaitu desa adat dan desa dinas ke dalam penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi wacana tersendiri bagi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD Pemdes) Kabupaten Badung.
Pihaknya kini berupaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari tingkat lokal yaitu di desa di seluruh desa yang ada di Badung, baik desa adat maupun desa dinas.
Menurut BPMD Pemdes Badung pihaknya mengalami kendala khususnya dalam hal menangani penerapan UU tentang desa dimana UU ini memiliki berbagai aspek yang berisikan segala sesuatu tentang desa mulai dari jenis desa, pengaturan desa, kewenangan desa dan masih banyak butir aspek lainnya.
Sehingga dalam penerapannya ke jenis dua desa tersebut, BPMD Pemdes kabupaten Badung berencana akan merangkul atau menyatukan kedua desa itu melalui Bintek atau workshop. Workshop tentunya dengan mengundang para Akademisi, Praktisi, PHDI, Budayawan serta pemerintah dalam hal ini kabupaten Badung.
“Kendala di Badung dalam penerapan UU tentang Desa yaitu dimana kita harus merangkul kedua desa tersebut namun pada praktiknya hal itu sangat sulit. Kami berencana mengadakan Bintek, tentunya Bintek atau workshop ini untuk meningkatkan kualitas SDM kita, saya akan undang praktisi, budayawan, stake holder lainnya terutama juga dalam hal ini pemerintah,” jelas Kepala BPMD Pemdes kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, yang ditemui usai jumpa media, Kamis (17/4) di Puspem Badung.
Pihaknya pun terpaksa harus memilih antara desa adat dan desa dinas untuk penerapan UU desa tersebut. “Kita harus pilih antara desa dinas atau desa adat , karena salah satu aturan dalam UU itu tidak boleh ada intervensi karena ini terkait dengan batas dan luas wilayah,” imbuh Sridana.
Kabupaten Badung sendiri saat ini memiliki desa adat yang jumlahnya capai 123 desa, sementara untuk desa dinas jumlahnya capai 46 desa. (kresia)