Denpasar Layak Disebut Kota Sodomi

suluhnusa.com_Citra Denpasar sebagai Kota Budaya kembali tercoreng. Muncul persoalan baru yang selama ini mungkin jadi momok bagi sebagian masyarakat khususnya kota Denpasar karena dianggap persoalan yang tabu dibicarakan yakni terkait maraknya kasus sodomi dalam kehidupan yang terjadi di sekitar kita.

Maraknya kekerasan seksual terhadap anak khususnya di Denpasar, memberi citra baru bagi Denpasar sebagai kota sodomi.

“Denpasar kota Sodomi (bentuk kekerasan seksual),” kata aktivis LSM dari lembaga Pusat  Pelayanan Terpadu, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti S, Kamis 5 Juni 2014.

Siti yang juga berfrofesi sebagai tim kuasa hukum P2TP2A selalu mengadvokasi korban kekerasan seksual anak di Kota Denpasar. Ia sangat menyesalkan, peristiwa demikian justru terjadi di Kota Denpasar yang dicitrakan sebagai Kota Budaya.

Pelabelan Denpasar sebagai kota sodomi, kata dia, itu cukup beralasan karena banyaknya kasus kekerasan seksual anak yang ditanganinya selama ini.

“Seminggu tiga kali tangani kasus kekerasan seksual anak. Belum termasuk anak yang ditangani teman saya,” katanya.

Dijelaskan kuasa hukum para korban ini, dari lima kasus kekerasan seksual anak yang diproses secara humum, dua diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku harus harus berpihak kepada korban dengan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Dengan demikian, kata dia, akan memberikan efek jera bagi pelaku lain di Kota Denpasar.

Merebaknya kasus kekerasan seksual anak di Kota Denpasar, menurutnya harus jadi prioritas juga bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sehingga citra baru “Denpasar Kota Sodomi” tidak melekat pada Kota Denpasar.

Karena itu pihaknya mendesak Pemkot Denpasar mendirikan “Shelter” atau Rumah Aman bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

“Rumah aman itu sebagai tempat penampungan anak-anak korban kekerasan seksual selama proses hukumnya berjalan, itu yang kami minta sekarang ke Pemkot Denpasar. Perhatian Pemkot Denpasar bagus dengan keberadaan P2TP2A. Tapi untuk Rumah Aman mungkin terkendala masalah anggaran,” katanya.

Karenanya dengan Rumah Aman atau shelter, para korban yang kebanyakan berasal dari kelas menengah ke bawah bisa memanfaatkan  rumah yang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan selama proses hukum terhadap pelaku berlangsung.

Dan para korban yang tidak bisa tinggal di rumah orang tuanya, karena mereka akan terus diawasi dan diintimidasi pelaku. Keberadaan shelter itu nantinya mencegah korban dari intimidasi pelaku.

Mendirikan Rumah Aman itu, kata dia, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah (Pemkot Denpasar) untuk memberikan perlindungan kepada korban, dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam perjuangan melawan pelaku kekerasan seksual anak.

“Rumah Aman atau shelter itu penting karena pelakunya orang dekat korban. Korban tidak bisa nyaman bila keberadaanya diketahui dan dan diintimidasi pelaku,” katanya.

Meski perhatian Pemkot Denpasar pada kepedulian untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dengan membentuk  P2TP2A sangat diatensinya namun, diharapkan  membangun Rumah Aman itu perlu dipenuhi Pemkot Denpasar. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *