suluhnusa.com_Peningkatan jalan menggunakan dana APBD Lombok Barat di desa Sayong-Pelah, Gunung Jahe – Selen Aik bernilai milyaran rupiah ternyata rusak parah. Bahkan pengerjaan jalan ini tanpa sepengetahuan Kepala Desa Cendi Manik Tengah, Marne, S.Pd.
Ditemui di Kantor Desa Cendi Manik, Marne menjelaskan saat pengerjaan proyek peningkatan jalan tersebut dirinya belum menjabat sebagai kepala desa. Akan tetapi, berdasarkan laporan, Kepala Urusan pemerintahan Desa bahwa pengerjaan proyek jalan tersebut tanpa sepengetahuan pihak desa.
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Cendi Manik kepada suluhnusa.com saat mendampingi Kepala Desa mengungkapkan dirinya saat itu sempat memanggil kontraktor tersebut baik melalui surat resmi, telepon dan mengutus staf tetapi tidak diindahkan.
“kami sempat memanggil kontraktor itu. Tapi mereka tidak mengindahkan. Bahkan kami utus staf untuk memanggil mereka dan juga mengirim surat juga tidak diindahkan. Ini yang kami sesalkan. Dan sekarang hasil dari pekerjaan jalan itu rusak parah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan Suksesi didampingi Kepala Desa Cendik Tengah di lokasi proyek, ditemukan proyek jalan yang menggunakan dana miliaran rupiah itu, ternyata rusak parah. padahal baru selesai dikerjakan tahun 2013 lalu.
Kepala Desa Cendi Tengah, Marne yang hadir dilokasi hanya bisa menggeleng geleng kepala menyaksikan hasil pekerjaan jalan yang ada di wilayah desanya tersebut.
Proyek jalan itu adalah peningkatan Jalan Paket III ( 074 ) Sayong – Pelah ; 1.56 Km ; Gunung Jahe – Selen Aik ; 1.0 Km.
Kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut adalah PT. Bina Bumi Artha dengan harga penawaran Rp 2.776.140.000,00. Hanya saja kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan tahun 2013 lalu itu, sudah rusak parah. diantaranya Ketebalan yang tidak tampak dibeberapa titik kurang dari 5cm. Bahkan pengaspalan hanya asal-asalan yang sudah selesai tampak hancur, bahkan aspalnya sudah hilang dan tampak batu. Lapis resap ikat (prime coat) dan lapisan ikat (tack coat) diduga tidak memenuhi standart yang yang disaratkan,akibatnya rusak sehingga tidak akan memenuhi sarat SNI.
Dengan kondisi jalan yang rusak parah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
“Setiap pekerjaan itu harus transparansi. Sehingga apabila terjadi masalah kita bisa tau. Karena ketika ada masalah muncul kami kesulitan. Administrasi harus transparan. Pengerjaannya juga harus bagus. Jangan sampai belum pakai setahun sudah rusak seperti itu. Kalau bisa ada perjanjian perjanjian yang terikat. Kami berharap agar kalau ada proyek atau program yang masuk ke desa, pihak pemerintahan harus di ajak. Karena di desa ada masyarakat yang melihat. Jangan sampai kami dikira main mata dengan pihak tertentu,” ungkap Marne usai melihat langsung proyek jalan tersebut di kantornya, 2 Juni 2014.
Pelaksana Proyek PT. Bina Bumi Artha, Toto dihubungi suluhnusa.com melalui pesan singkat dan telp tidak dibalas. Bahkan saat ditelpon berulang kalipun tidak dibalas. Dari seberang terdengar nada sibuk dan mematikan Handphone. (sandrowangak)
