KIPEM Menyalahi Aturan ?

Beranda » Humaniora » KIPEM Menyalahi Aturan ?

suluhnusa.com_DPRD Kota Denpasar membahas Ranperda Kependudukan bersama Dinas Catatan Sipil, Bagian Hukum dan 4 Camat di Denpasar, Jumat 6 Juni 2014.

Ranperda tersebut membahas mengenai Kipem bagi penduduk pendatang. Dalam pembahasan, Dewan menilai keberadaan Kipem sudah menyalahi aturan jika dikaitkan dengan terbitnya UU nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

Kipem atau bahasa resminya, Kartu Identitas Penduduk Pendatang Sementara (KIPPS) kini sedang masuk fase dilema. Pasalnya pada UU Kependudukan yang baru tidak ada menyebut pungutan bagi penduduk di luar KTP.

“Apakah KIPPS ini masih berlaku atau harus dicabut,” ujar salah satu anggota Pansus 24 (Kependudukan), Ricky Teguh Argawa, saat rapat kemarin.

Sedangkan menurut anggota Pansus lainnya, AA Susrutha Ngurah Putra, menyebutkan penerapan Kipem seharusnya terkait dengan Desa Pakraman.

“Kenyataannya, Lurah atau Kepala Desa menerbitkan Kipem, ini sudah tidak sesuai dengan amanah Undang-undang,” ungkapnya.

Politisi Demokrat tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera menyosialisasikan keberadaan UU Kependudukan yang baru ini.

Sebagaimana diatur pada pasal 95 UU Kependudukan, yakni bagi yang melanggar atau memungut biaya kependudukan diancam hukuman denda Rp 75 juta atau hukuman kurungan.

“Jadi ini perlu disosialisasikan, supaya petugas di bawah paham,” ungkapnya.

Terbitnya UU Kependudukan yang baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Termasuk menjamin akurasi data kependudukan serta mencegah NIK dan dokumen kependudukan ganda.

Sedangkan dari pihak Dinas Catatan Sipil termasuk para Camat akan merinci permasalahan yang ada. Untuk selanjutnya di bahas kembali di tingkat internal eksekutif.

Untuk merampungkan Ranperda tersebut, akan dibahas pada pertemuan lanjutan. (kresia)


Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

8 Comments

  1. Sebagai warga Bali, dan sudah memiliki e-KTP sebaiknya tidak perlu KIPEM/KIPPS dll, apalagi undang undang memberikan ijin untuk kita dapat memilih berdomisili dimana saja di wilayah NKRI, pemeriksaan perlu tapi atas dasar KTP saja. Kalau kita dapat bepergian ke beberapa negara (bebas visa)  cukup dengan passport mengapa di dalam negeri saja dipersulit??? Apabila hal ini diserahkan ke banjar masing masing , maka akan menjadi ladang korupsi dan arogansi lembaga adat itu sendiri. Dan akan mencederai lembaga adat itu sendiri. Malah perkembangan sosial di Bali , masyarakatnya semakin cuek satu dengan yang lain. Heran,.. malah orang Bali lebih welcome terhadap orang luar negeri daripada saudara sebangsanya, Bule juga cari nafkah disini… cuiii..

  2. seharusnya tdk perlu lagi adanya KIPEM, kita yang dari luar bali mau masuk bali sudah diperiksa KTPnya, ya sudah cukup KTP itu saja, g perlu ada KIPEM2an, yang biayanya justru mahal, tiap 3 bulan harus di perpanjang lagi, gimana coba,,,,?! KTP aja kita g perlu keluarin biaya sepeserpun,,,
    mohon untuk pemerintah bali Aturan mengenai KIPEM ini di KOREKSI kembali,,,
    Kasian para pencari nafkah, yg menggantungkan hidupnya di Bali

  3. Betul itu semua, masak masih ada pungli sie.
    Barusan aja saya masih di tarikin kipem, gimana ini?
    Ada yang bisa bantu saya gak?

    • Lapor langsung ke polda bali di jl. Wr supratman.. Disana disediakan ruamg khusus buat pengaduan apapun termasuk pungli / kipem..

  4. Sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU kependudukan.
    Yakni bagi yang melangga atau memungut biaya ke pendudukan di ancam Hukuman denda Rp.75 juta atau hukuman kurungan.
    Apakah ini masih blum cukup untuk menghapus KIPSS.
    Ini ada di UU no 24 tahun 2014
    Trima kasih

  5. Katanya kipem sdh di larang…tp hari ini tgl 18 februari 2018 msh ada razia kipem,dan hrs membayar 100rb,dan msh byr uang keamanan 10rb tiap bulan,yg berdalih buat uang keamanan,tp tetap saja kamar kemalingan di kamar kost sebelah, lalu apa gunanya e-ktp,yg sdh berlaku secara nasional,dan ada teman yg asli bali tepat’a dr gianyar dan sdh pny e-ktp tetap harus membayar uang kipem,berarti peraturan adat lbh tinggi dr peraturan perundangan,saya rasa peraturan larangan pungli kipem hrs di sosialisasikan ke lurah,banjar atau kelian adat,dan hrs di tindak tegas…krn sdh ada payung hukum’a,sbgmana diatur dlm pasal 95 UU kependudukan.

  6. Kenapa sih ko’ masih ada pungutan liar di bawah pemerintahan presiden jokowi,bertepatan tgl 17/05/2081 tadi pagi,di Nusa dua jln kurusetra, ,,dengan alasan tak miliki kipem,,terus eKTP tidak cukup bagi WNI di wilayah Bali, tentunya ini sangat menyalahi aturan, yang sudah sosialisasikan bpk presiden,(berantas pungli)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *