suluhnusa.com_Bali terkenal karena budaya. Dan Bali memiliki sumber daya budaya. Bali hidup dari budaya dan adat. Dan kemandirian adat menjadi harga mati, yang tidak bisa ditawar. Termasuk Undang-undang tentang desa.
Kemandirian desa pakraman atau desa adat di Bali selalu saja menarik untuk dibicarakan. Kemandiriaan berkaitan dengan eksistensi dan kewenangan, mengingat desa adat di Bali menyentuh sebagian besar realitas hidup dan kehidupan masyarakat Bali.
Adat sekaligus sebagai alat pertahanan tradisi dan budaya Bali. Kini, persoalan tata kelola dan hubungan antar desa adat dan desa dinas kian menguat seiring dengan disahkanya UU Pemerintahan Desa.
Terkait kemandirian adapt ini menjadi topic dalam diskusi “Kemandiriaan Desa Pakraman, Kemana Mau Melangkah,” di Sekretariat Dhamantra Centre, Kamis, 6 Januari 2014.
Ngurah Karyadi dalam kata pembukaan sebagai moderator mengjelaskan Desa Pekraman (Adat) diposisikan sebagai Ketahanan tradisi dan budaya Bali, yang harus bersifat mandiri (independen). Adapun Desa Dinas, diposikan sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan negara. Namun, dalam aplikasinya, sering terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, Nyoman Dhamantra, Anggota DPR RI dari PDIP yang menjadi pembicara kunci dalam diskusi itu membangun persepsi peserta diskusi dengan mereview kembali pembentukan majelis desa pakraman tahun 2001 lalu.
Bahwa ketika pembentukan Majelis Desa Pakraman Bali dan pembahasan Perda Provinsi Bali tentang Desa Pakraman tahun 2001, segenap komponen masyarakat di Bali menyepakati pentingnya mengevaluasi pola hubungan antara desa adat dan desa dinas, demi pembangunan Bali.
“Waktu itu muncul tiga pandangan utama yaitu: Pertama, bubarkan Desa Dinas, selanjutnya menjadi sub ordinate dari desa adat. Kedua, tetap pertahankan Desa Dinas seperti semula, karena antar desa dinas dan desa adat memiliki kewenangan yang berbeda. Ketiga, tetap pertahankan Desa Dinas seperti semula, tetapi ada beberapa kewenangan desa dinas dikurangi atau dipangkas. Dari ketiga pilihan tersebut, akhirnya disepakati Desa Adat dan Desa Dinas tetap dipertahankan seperti semula”, kata Nyoman Dhamantra.
Lebih Dhamantar menjelaskan sambil memberi contoh, belajar dari provinsi lain di Indonesia, ada beberapa keragaman pola hubungan antara desa dinas dan desa adat.
“Di Sumatra Barat misalnya, sejak keluarnya UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, Nagari dan Desa Dinas digabung. Nagari hanya menjadi sub unit dari desa dinas (desa Negara). Tapi nampaknya belum bisa berjalan optimal, dan sekarang malah ingin terpisah lagi seperti pola hubungan di Bali. Di Bali, dengan adanya UU No. 6 akan sangat berbahaya jika Desa Adat dan Desa Dinas digabung, karena tugas dan kewenangannya berbeda. Terlebih mengingat UU ini mengarah pada liberalisasi investasi, seperti dalam reklamasi Benoa, KSPN Besakih dan sejenisnya”, kata Dhamantra.
Dewa Sutarba, Klian Adat Sarin Buana, yang juga Caleg PDI-P Kodya Denpasar menyatakan, dengan sudah terbentuknya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) tahun 2004 sebagai implementasi Perda Provinsi Bali No.3 tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, segenap komponen terkait sudah dapat membentuk SOP pola hubungan Desa Dinas dan Desa Adat yang lebih implementatif.
“Namun, dengan adanya UU Desa, patut diantisipasi potensi konflik, terlebih dengan semangat liberalisasi yang terkandung dalam ketentuan tersebut”, katanya melanjutkan.
Segenap peserta diskusi berharap, beberapa pakar hukum adat Bali perlu meneliti, apakah desa adat/pekraman memungkinkan untuk mengugat UU Desa.
“Berdasarkan pasal 18 UUD 1945, dalam menguji UU Pemerintahan Desa. Demikian juga halnya dengan aspek politik dalam pengesahan UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, termasuk tata kelola lembaga keuangan milik desa adat (LPD) dalam UU jasa keuangan (OJK)”, kata Putu Mahardika tokoh pemuda dan mantan anggota BPD Gulingan, Badung.
Sementara Raharja, Caleg PDI-P DPRD Kabupaten Gianyar mengungkap, dilihat dari apsek kesejarahan, nampaknya ada berbagai pola hubungan di berbagai wilayah atau desa di Bali tentang posisi dan realitas terbentuknya desa adat (pakraman).
Termasuk tahapan-tahapan bagaimana terbangunnya pola hubungan antara desa adat dan desa dinas. Dari banyak prasasti, perbedaan pola hubungan tersebut tergambarkan jelas, terutama apa yang terjadi di Bali selatan dan Bali Utara.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nyoman Dhamantra memberikan ilustrasi, akibat Intervensi Pemerintah dan konflikasi berkelanjutan, nampak adanya pergeseran pemaknaan nilai-nilai adat oleh masyarakat adat di Bali.
Terlebih ketika nilai-nilai adat itu di tulis. Ketika nilai adat mulai ditulis, sejak itulah dinamika dan intervensi politik mulai terjadi.
“Setidaknya muncul dua persoalan yaitu: Pertama, nilai-nilai adat menjadi begitu tekstual dan kehilangan kedinamisannya. Kedua, nilai-nilai adat yang mulai ditulis dan atau tertulis, membuat warga adat menjadi takut dan mencekam. Terlebih akibat adanya intervensi negara dan kekuasaan mulai masuk dengan berbagai kepentingan, seperti kini mengedepan dalam berbagai kasus kontroversial. Untuk itu, Dhamantra Centre perlu adanya yudisial review atas sejumlah UU dan sekaligus memfinalisasi usulan Revisi UU Provinsi Bali”, tandas Nyoman Dhamantra.
Dapat dikatakan, tatanan adat yang ada di Bali sekarang merupakan bentuk “penyesuaian” dari berbagai pola kekuasaan negara/penguasa dari zaman ke zaman. Termasuk adanya pengaruh kekuasaan luar (kerajaan Jawa).
“Kini, ada transformasi sosial yang luar biasa di Bali. Sehingga penting untuk membangun harmonisasi antara desa Adat dan desa Dinas demi keberlajutan pembangunan di Bali, namun harmonisasi tersebut bukan saling meniadakan,” ajak Gusti Ketut Arnawa, Sekdes Desa Umajero, Kabupaten. Buleleng.
Nyoman Mardika, aktivis Bali mepertanyakan posisi desa adat Bali dalam aspek konstitusi dan perundang-undangan. Mengingat akan diberlakukan UU Desa disatu sisi, dan belum disahkanya UU Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Mayarakat Adat (RUU PPMA) pada sisi lain, maka harus ada upaya harmonisasi.
“Dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, maupun dalam dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b UU Makamah Konstitusi dijelaskan, Negara hanya akan memberikan penghormatan dan pengakuannya terhadap suatu kesatuan masyarakat hukum adat (beserta hak-hak tradisionalnya) apabila kesatuan masyarakat hukum adat itu benar-benar masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” kata nyoman Mardika, yang diamini Pandu.
Bagaimana upaya-upaya pembuktian yang bisa dilakukan terkait dengan amanat konstitusi tersebut?
Dalam kaitan ini, maka Kesatuan Masyarakat Hukum Adat kedepannya menuntut adanya azas kepastian.
“Kalau dulu masyarakat lebih menuntut pada azas kepatutan. Namun yang terpenting adalah apa dan bagaimana azas manfaat yang didapatkan oleh masyarakat. Demikian juga atas penerapan UU Pemerintah Desa, sehingga ada kepatutan, kepastian dan manfaat bagi rakyat Bali,” tutup Ngurah Karyadi.
Diskusi ini dilakukan dalam memberi penyegaran bagi peserta dalam merespon isu-isu terkait dengan keluarnya UU No. 6 Tahun 2014 sedang ramai diberitakan media lokal, dengan informasi arah pikir pragmatisme terkait adanya dana untuk desa senilai Rp. 1,4 milyar, mengikuti UU Desa tersebut. (sandrowangak)
