Kemandirian Masyarakat Adat: Kemana mau melangkah?

suluhnusa.com_UU Desa dan UU PPMA sebaiknya digabung melalui Revisi UU Provinsi dalam rangka mendorong pengakuan masyarakat hukum adat.

Dan pada saat saat yang sama ada nomenklatur anggaran untuk itu. Mengingat, DPR RI sudah mengesahkan dua rancangan undang-undang terkait kepentingan hukum masyarakat hukum adat, yaitu UU Desa dan UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (kemudian disebut UU PPMA). Dua UU tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 B UUD 1945 sebagai perwujudan pengakuan masyarakat hukum adat yang bersifat khusus dan istimewa.

Dalam artikel ini, Dhamantra Centre akan mencoba menelaah posisi masyarakat hukum adat dalam hukum nasional, sebagai subjek hukum dan menghubungkannya dengan inisiatif UU Desa dan UU PPMA yang sudah disahkan di DPR RI beberapa waktu lalu.

Dengan pengakuan tersebut, harapannya memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang signifikan terhadap penguatan hak-haknya, termasuk hak penguasaan atas wilayah (hak ulayat) di depan hukum nasional.

Antara Konsep dan Realita
Pengertian mendalam tentang masyarakat hukum adat perlu dihayati pada dua faktor, yaitu: teritorial dan genealogis yang menjadi dasar pembentukan dan kesinambungan hidup masyarakat hukum adat.  Masyarakat hukum adat yang terikat pokok secara territorial (Dorpsgemeenschap) adalah Desa Adat di Bali.

Adapun masyarakat hukum adat yang terikat secara genealogis sekaligus territorial adalah Nagari di Minangkabau (Sumatera Barat).

Desa Adat/Pekraman, atau Nagari  terbentuk dari tatanan masyarakat berdasarkan garis keturunan genealogis patrilinian (Nagari: matrilineal). Tatanan tersebut dimulai dari paruik yang merupakan keluarga luas yang terdiri dari beberapa keluarga inti, pengembangan ‘soroh’/klan ((paruik-paruik) yang menjadi kaum dan gabungan dari kaum-kaum akan menjadi suku. Suku merupakan ikatan pertalian darah (genealogis) yang tidak mesti terikat, dan dibatasi oleh teritorial. Himpunan beberapa suku akan membentuk satu Desa, atau Nagari dalam bentuk satuan organisasi pemukinan (territorial).

Selanjutnya, masyarakat hukum adat kini tidak sepenuhnya otonom setelah bersinggungan dengan negara. Reduksi otonomi masyarakat hukum adat tersebut dapat dinyatakan sebagai kondisi ‘Semi-autonomous of social field’ -merujuk pada teori Moore dalam Perspektif hukum dan Perubahan Sosial (Law and Social Change). Hal tersebut adalah konsekuensi dari upaya membangun negara bangsa Indonesia, yang mandiri secara kebudayaan -ingat Trisakti Bung Karno. Sehingga, perlu dicegah terjadinya ‘peleburan’ yang mengakibatkan berkurangnya otonomi masyarakat hukum adat, baik yang terikat pokok secara territorial seperti di Bali, terikat secara genelogis dan terikat secara genelogis-territorial seperti di Nagari dan seterusnya.

Mengingat, besarnya dampak peleburan tersebut identitas masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat khusus dan istemewa tersebut. Sudah tentu diikuti dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat.

Hukum Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat, seperti hilangnya tanah-tanah adat (ulayat) dalam kawasan hutan akibat UU Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGU, pariwisata dan lain-lain.

Berbagai persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa. Oleh sebab itu, Dhamantra Centre mencoba menjawab persoalan-persoalan tersebut.

MHA Subjek Hukum
Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai subjek hukum, dalam arti badan hukum yang bersifat Gemeenschaap yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara alamiah karena perkembangan-perkembangan sosial, ekonomi dan politik. Bukan verenigingen yang terbentuk dengan sengaja untuk kepentingan-kepentingan ekonomi an sich anggota-anggotanya. Sebagai Badan Hukum, Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak (kewenangan) yang bersifat publik dan khusus/istimewa.

Pengakuan hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum Publik sudah tegas diatur  Pasal 18 UUD 1945. Dalam Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan, jelas bahwa susunan asli masyarakat hukum adat dalam bentuk Desa (Adat-DmC), Nagari atau nama lain mempunyai kewenangan publik berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, termasuk kewenangannya terhadap wilayah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Namun, sejak Perubahan Pasal 18 UUD 1945 berakibat pada kaburnya posisi hukum MHA sebagai Badan Hukum Publik dalam penyelenggaran negara, yang mempunyai hak asal usul terutama terkait atas kepastian wilayahnya, mengingat hal-hal sebaagai berikut: Pertama, hanya mengenal pembagian wilayah negara dalam daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi di bagi dalam daerah-daerah kabupaten dalam asas otonomi daerah.

Kedua, tidak mengenal lagi wilayah susunan asli masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul. Artinya, perubahan Pasal 18 berakibat pada pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, namun tidak dengan wilayahnya, dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat hukum adat melalui rezim hukum pemerintah daerah.

UU Desa vs UU PPMA
UU Desa dan UU PPMA mempunyai pengaruh besar terhadap pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama sebagai subjek hukum. Dalam arti, UU Desa berpotensi ‘ambil alih’ (sub-ordinasi) hak-hak publik masyarakat hukum adat sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan negara. Lengkap dengan segalaa proyek ‘politik belas kasihan’ dalam berbagai program bantuan sosial (Bansos), sumbangan dan sejenisnya.
UU Desa semestinya dikonstruksi sebagai bagian penyelenggaran negara yang bersifat administratif an sich. Tidak semestinya men-sub ordinasi bentuk pengakuan susunan asli seperti Desa Adat, Nagari, Marga dan nama-nama lainnya (kemudian disebut desa asal usul) sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya, bagaimana hubungannya dengan UU PPMA? Menurut Dhamantra Centre, UU PPMA dirancang dengan semangat pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya. Hal tersebut sebenarnya berbeda dengan semangat UU Desa, yang juga mencoba mendeklarasikan pengakuan tersebut.

Perbedaannya terletak pada, UU Desa merekonstruksi kesatuan masyarakat hukum dalam bentuk Desa Dinas, Kelurahan atau sebutan lain, yang asal usul dalam penyelengaaraan negara yang bersifat umum dan administratif terhadap wilayahnya. Sedangkan UU PPMA merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa.

Sehingga, UU Desa lebih jelas menukik pada problem pengakuan wilayah masyarakat hukum yang kabur akibat perubahan Pasal 18 UUD 1945. Oleh sebab itu, sangat relevan masyarakat hukum adat semestinya menolak atau melakukan “Yudisial Review” ke Mahkamah Konstitusi atas pengaturan BAB II tentang Penataan Desa dalam UU Desa, karena norma-norma tersebut mengatur tentang Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Penggabungan Desa, Perubahan Status Desa yang tidak perlu diterapkan, karena Desa Adat, Nagari, Marga dan atau desa asal usul lainnya sudah lahir, hidup dan berkembang tanpa pembentukan atau intervensi negara.

Selanjutnya, dua UU ini sebenarnya relevan untuk didorong dalam upaya pengakuan masyarakat hukum adat, dan pemberdayaan dari Desa. Namun sebaiknya, UU tersebut digabung saja dalam satu UU, yakni dengan melakukan perubahan atau Revisi atas UU Provinsi, seperti sudah diupayakan Dhamantra Centre melalui Forum Perjuangan Hak Bali. Dalam usulan tersebut isinya mencobaa menjelaskan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, mempunyai wilayah, mempunyai hak khusus dan istimewa, sebagai benteng pelestari adat dan budaya, serta dalam bentuk sinkronisasi berbagai rezim hukum pemerintah provinsi, daerah, desa dan desa adat/pekraman.

Dengan hal tersebut di atas, terutama dalam konteks Desa Adat/Pekraman di Bali, atau Babaliak Ka Nagari di Sumatera Barat, mempunyai landasan hukum yang kuat untuk kembali pada Desa Adat/Pekraman atau Nagari yang sebenarnya. Bukan hanya bagian dari perpanjangan sistem pemerintahan negara. Artinya, Desa Adat atau Nagari dan sejenisnya, bukan menjadi unit pemerintahan (negara), namun identitas kesatuan masyarakat hukum adat tersebut diakui oleh sistem hukum nasional, sudah tentu dengan hak-hak politik (sipil politik), ekonomi, sosial, budaya (ekosob) dan hak solidaritas (lingkungan).

Catatan ini merupakan kerangka pikir dalam diskusi menanggapi UU tentang Desa.

Denpasar, 6 Februari 2014
Nyoman Dhamantra
Dhamantra Centre

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *