suluhnusa.com_bila ada pasangan yang terambat mengurus akta perkawinan, maka akan mengikuti proses persidangan di pengadilan.
Hingga saat ini belum semua masyarakat Belu mempunyai keinginan untuk mengurusi akta kelahiran dan akta perkawinan. Hal ini mengakibatkan tertunda dengan perekapan KTP elektronik atau E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Drs. Wilibrodus Leto yang ditemui suluhnusa.com, 13 April 2014 di ruangannya mengatakan bahwa hingga saat ini belum semua masyarakat Belu mempunyai keinginan untuk mengurusi akta kelahiran dan akta perkawinan. Sehingga membuat pihaknya sedikit tertunda dengan perekapan KTP elektronik atau E-KTP.
“Kami sudah sosialisasi ke masyarakat agar secepatnya datang mengurus akta kelahiran dan akta perkawinan. Supaya program Pemerintah berupa perekapan data E-KTP boleh secepatnya selesai karena target Pemerintah harus tahun ini (2014, red). Kami sangat mengharapkan niat baik dari masyarakat agar secepatnya mengurus akta kelahiran dan akta perkawinan maupun E-KTP,” ucapnya.
Leto juga sempat menyinggung mengenai akta kelahiran kelahiran Timor-Timur, yang mana hingga saat ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat warga baru kelahiran Timor-Timur yang mempertanyakan tentang keabsahannya.
“Tentang akta kelahiran bagi ini belum ada perubahan Undang-Undang warga baru kelahiran eks Timor-Timur yang hingga kini bermukim di Indonesia khususnya di Belu, sampai saat yang mengatur tentang hal tersebut. Karena memang harus diakui bahwa banyak putra-putri kelahiran Timor-Timur yang datang ke sini mengurus kembali akta kelahirannya, karena ingin memastikan keabsahannya untuk mengikuti testing Polri dan TNI yang sementara berlangsung,” tuturnya penuh harap.
Ditanya, apa penyebabnya sehingga masyarakat Belu tidak mempunyai niat untuk belum mau mengurus akta kelahiran dan akta perkawinan??
Leto Wili mengungkapkan itulah kelemahan masyarakat kita. Padahal akta kelahiran dan akta perkawinan itu sangat penting. Misalkan ketika anaknya mau mengikuti testing PNS atau Polri atau TNI untuk bekerja, maka salah satu persyaratan utamanya adalah akta kelahiran.
Apalagi nanti ke depan (2015, red) akan dikenakan sanksi administrasi apabila mengalami keterlambatan dalam pengurusan selama 60 hari. Itu akan diurus di pengadilan. Jadi, mumpung belum ada perubahan UU yang mengatur, sebaiknya diurus secepatnya akta kelahiran dan akta perkawinan.
Untuk akta perkawinan sendiri sudah dikenakan sanksi adminitrasi yakni terlambat urus selama 60 hari maka diurus di pengadilan melalui sidang.
“Dan untuk masyarakat Malaka, akan saya batasi. Kenapa? Karena secara aturan hukum, Malaka sudah Kabupaten sendiri. Kenapa masyarakat Malaka masih datang urus KTP, akta kelahiran dan lain-lain di sini? Dana yang ada terbatas yakni hanya 12 kecamatan di Belu,” tegasnya. (felixianus ali)
