
suluhnusa.com_Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Flores Timur diminta untuk tidak gegabah dalam menerbitkan izin operasional bagi investasi perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Permintaan ini datang dari elemen mahasiswa asal kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Komunitas Diskusi dan Advokasi (KODA) Nusa Bunga, kepada suluhnusa.com, melalui pernyataan yang dikirim ke Redaksi 15 April 2014.
Koordinator KODA Nusa Bunga, Valentinus Soge Belang menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun rencana investasi perkebunan kelapa sawit akan dilakukan seorang investor perkebunan kelapa sawit dari luar NTT, yang memiliki perkebunan kelapa sawit di pulau Seram-Provinsi Maluku.
Adapun rencana investasi perkebunan kelapa sawit akan dilakukakan di atas lahan seluas 20.000 ha yang mencakup 8 desa (Desa Sinamalaka, Ratulodong, Sina Hadigala, Bendona, Bahinga, Waibao, Nusa Nipa dan Lamatutu) di kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur.
“Salah satu fungsi instrumen hukum perizinan ialah melindungi obyek tertentu. oleh karena itu pemda perlu mempertimbangkan dampak dari investasi perkebunan kelapa sawit terhadap tanah sebagai bagian yang tak dapat terpisahkan dari hidup dan kehidupan masyarakat hukum adat Lamaholot. selain itu investasi perkebunan kelapa sawit juga harus memperhitungkan dampak lanjutan bagi keberlangsungan lingkungan” urai Soge Belang
Menurut KODA Nusa Bunga, tanaman kelapa sawit merupakan salah satu tanaman yang tidak ramah lingkungan. Masyarakat pada 8 desa di kecamatan Tanjung Bunga perlu diberikan pemahaman mengenai dampak positif dan dampak negatif dari investasi perkebunan kelapa sawit secara proporsional.
Kekhawatiran yang timbul ialah masyarakat setempat hanya dipengaruhi dengan iming-iming janji dampak positif dari investasi tersebut tanpa diberikan informasi yang cukup.
Dengan demikian masyarakat setempat diperdayai secara halus untuk menyetujui rencana investasi tersebut dan membebaskan lahan/tanah mereka untuk dikontrakan guna kepentingan investasi perkebunan kelapa sawit, tanpa sebuah pemahaman yang memadai.
“Masyarakat setempat perlu diberi pemahaman yang holistik mengenai dampak investasi perkebunan kelapa sawit bagi keberlangsungan hidup dan kehidupan masyarakat nantinya. Dan hal ini juga menjadi tanggung jawab pemda flotim. Sehingga pemberian izin tidak hanya beroreintasi menggali nilai ekonomi jangka pendek, melainkan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan budaya yang berkembang pada masyarakat setempat” imbuh Soge Belang. (*/sandrowangak)